Ahok: Banyak Pelanggaran Peruntukan Rumah Jadi Tempat Usaha
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengaku banyak pelanggaran peruntukan, seperti perumahan beralih fungsi menjadi tempat usaha, di DKI Jakarta.
"Kayak pelanggaran peruntukan perumahan jadi tempat usaha seperti di Kebayoran Baru atau Kebayoran Lama di Jakarta Selatan itu. Banyak pelanggaran sudah berjalan 30-40 tahun," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Selatan, hari Senin (14/12).
Untuk itu, kata Ahok, waktu Joko Widodo dan dia masuk di lingkungan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, mulai ada usaha membenahi peruntukan.
"Kami berusaha membenahi peruntukan sesuai usaha. Di situlah pemerintah membuat pemetaan. Kami sosialisasikan terus kok. Tapi, yang namanya orang, suka nggak peduli. Saya juga nggak tahu, apa ada oknum di bawah main atau nggak. Jadi, kami mau buat perda (peraturan daerah). Kalau dulu, sebelum kami masuk, mau hijau mau ungu mau danau diubah apa,pun semua boleh hanya pakai pergub (peraturan gubernur)," kata dia.
Menurut Ahok, dalam rapat Tim Pembebasan Urusan Tanah (TPUT) dulu (sekarang jadi Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah/BKPRD, Red) itu jadi dikuasai penuh, dan rawan permainan.
"Makanya, pas Pak Jokowi dan saya jadi gubernur dan wakil gubernur, kami mau memperdakan, supaya nggak bisa lagi gubernur mengganti seenaknya. Lalu semua rapat. Ini masalah sensitif. Kalau mau nyolong duit, di sini nih, orang nggak bisa tahu. Naik tingkat berapa, koefisien luas bangunan (KLB) berapa, lebarin berapa, peruntukan sekolah, rumah sakit jadi bisnis. Ya, sama kayak kasus Rumah Sakit Sumber Waras. Itu pengusahanya berpikir, masih cara lama, atau nggak. Rumah sakit mau diubah jadi mal. Kami sudah tegaskan nggak bisa. Nah, ini kasus hotel sama. Mungkin ada oknum, waktu membuat peta itu, yang didekati, yang dikasih duit. Atau apa nggak tau peta, diubah," Ahok menggambarkan.
Selain itu, Ahok pun mengaku belum tahu berapa jumlah hotel yang melanggar di DKI Jakarta.
"Makanya sekarang kami lagi mengumpulkan datanya, dan perda mengatakan lima tahun baru boleh diubah dan direvisi. Jadi semua masalah yang masuk ke kami, kami simpan untuk kami ubah di perda 2019," kata dia.
Editor : Sotyati
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...