Ahok: Kalau Saya Salah, Gugat Saja!
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku kesal saat ditanya soal izin reklamasi yang dinilai melanggar undang-undang. Dia menantang kepada pihak-pihak yang tidak suka untuk langsung menggugat saja ke pengadilan kalau menurut mereka langkahnya memberi izin soal proyek reklamasi salah.
“Jadi enggak usah berdebat di opini tanya-tanya saya pakai undang-undang pasal berapa. Kamu enggak suka sama saya gugat saya saja.. Kenapa enggak gugat-gugat dari dulu?” kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, hari Senin (11/4).
Dia menegaskan pemberian izin untuk proyek reklamasi sudah melalui prosedur yang benar dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku yaitu Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Meskipun peraturan tersebut sudah dibatalkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek Punjur), namun pria yang akrab disapa Ahok ini menyatakan Perpres tersebut hanya pencabutan mengenai rencana tata ruang. Sedangkan untuk aturan kewenangan dan perizinan tidak dicabut.
“Saya tidak akan pernah ngeluarin izin kalau bertentangan dan izin itu dikeluarkan semua itu melalui rapat dan paraf-paraf dari pejabat teknis. Ya jadi enggak usah lagi ngomongin reklamasi. Kalau mau ngomong, saya salah, saya enggak salah saja diincar kok , kalau salah secara aturan sudah lama Ahok dipenjara. Musuh begitu banyak kok,” kata dia.
Skandal suap soal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara dan revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta terkuak sejak akhir Maret 2016 lalu. Skandal ini terjadi antara pihak Agung Podomoro Land (APL) kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari tangan Sanusi, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar. Dalam pemeriksaan lanjutan, KPK juga menemukan uang sebesar Rp 850 juta di laci ruang kerja Sanusi.
Direktur Utama APL, Ariesman Widjaja pada hari Jumat (1/4) menyerahkan diri ke KPK dan langsung dijadikan tersangka.
Kemudian, KPK juga mengeluarkan surat rekomendasi pencegahan pergi ke luar negeri kepada Direktur Utama PT Agung Sedayu Grup Sugiyanto Kusuma atau Aguan dan orang dekat Ahok bernama Sunny Tanuwidjaja.
Editor : Bayu Probo
AS Memveto Resolusi PBB Yang Menuntut Gencatan Senjata di Ga...
PBB, SATUHARAPAN.COM-Amerika Serikat pada hari Rabu (20/11) memveto resolusi Dewan Keamanan PBB (Per...