Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 15:13 WIB | Senin, 11 April 2016

Mohamad Taufik: PT APL Tidak Menyuap DPRD DKI Jakarta

Mohamad Sanusi. (Foto: Febriana DH)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mohamad Taufik, Ketua Baleg DPRD DKI Jakarta, menampik adanya aliran dana ke DPRD DKI Jakarta dari PT Agung Sedayu Group maupun PT Agung Podomoro Land saat memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi saksi bagi adik kandungnya, tersangka Mohamad Sanusi, dalam kasus suap pembahasan dua Raperda Reklamasi, di Gedung KPK Jakarta, hari Senin (11/4).

“Saya tidak pernah berhubungan dengan Agung Sedayu dan Podomoro. Sama sekali tidak ada,” ujar Taufik.

Taufik mengatakan tertundanya pembahasan reklamasi dikarenakan dua hal.

“Soal izin, kami tidak mau masukin izin, karena izin sudah keluar, apa yang mau dimasukin? Jadi, tidak ada raperda ini, izinnya sudah jalan. Kan gubernur sudah bilang, raperda ini distop. Reklamasi jalan terus. Jadi tidak ada artinya sebenarnya raperda itu,” kata Taufik.

Taufik juga menjelaskan tentang dana tambahan sebesar 15 persen.

“Aturan lima hingga 15 persen ada simulasinya walaupun tidak memiliki dasar hukum. Oleh karena itu, kami bilang silakan saja di pergub. Di perda ini kan harus ada dasar hukumnya, kalau kami berpedoman lima persen ada di perda yang lama, ada usulan Bappenas atas tiga kewajiban dan kontribusi. Jadi, ada tambahan kontribusi DKI Jakarta bikin sendiri,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Mohamad Sanusi (MSN), Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2014-2019, Ariesman Widjaja (AWJ), Presiden Direktur PT APL, dan Trinanda Prihantoro (TPT), Karyawan PT APL, sebagai tersangka.

Penetapan ketiganya sebagai tersangka bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada hari Kamis (31/3) sekitar pukul 19.30 WIB terhadap MSN dan Gerri (GER) sebagai perantara suap di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, setelah menerima uang dari TPT. Dari lokasi kejadian, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1 miliar dan Rp 140 juta dalam pecahan Rp 100.000.

Selain penangkapan terhadap MSN dan GER, KPK juga mengamankan TPT di kantornya di kawasan Jakarta Barat dan Berlian (BER) di rumahnya di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home