Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 14:35 WIB | Kamis, 17 September 2015

Ahok Kembali Dilaporkan ke KPK Terkait Jual Beli Tanah Sumber Waras

Pengamat Perkotaan dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW) DKI Jakarta Amir Hamzah. (Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pengamat Perkotaan dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW) DKI Jakarta, Amir Hamzah, hari ini, Kamis (17/9), kembali mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dalam kasus jual beli tanah Rumah Sakit (RS) Sumber Waras.

Amir mengatakan pada tanggal 19 Agustus dia melaporkan Ahok ke KPK. Hari ini, dia kembali melaporkan Ahok dengan membawa data baru soal Rumah Sakit Sumber Waras.

"Saya bawa data tambahan. Pada tanggal 19 Agustus itu sudah melaporkan, setelah KPK mempelajari, maka jawaban dan tanggapannya akan ditindaklanjuti. Saya mendapatkan data baru," kata Amir Hamzah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Kamis (17/9).

Menurut Amir, data yang diserahkan ke KPK dalam bentuk dokumen, seperti risalah-risalah rapat pada tanggal 11 Juni 2014, nota kepala Dinas Kesehatan DKI kepada Gubernur tanggal 16 Juni 2014, surat penjualan tanah Rumah Sakit Sumber Waras yang ditujukan kepada Plt Gubernur DKI Jakarta tanggal 27 Juni 2014.

"Fotokopi sertifikat hak guna bangunan nomor 2878,  kemudian akte jual belinya, tanda terimannya, nomor rekening bank, soal pembayaran dari pemda ke sumber waras, Disposisi Gubernur DKI tanggal 8 Juli 2015 kepada Bappeda DKI, surat Nomor 27/YKSW/2014 Tanggal 22 Oktober 2015 dari Yayasan Kesehatan Sumber Waras, perihal penawaran harga tanah Yayasan Kesehatan Sumber Waras dan Bangunan," kata dia.

Untuk itu, Amir mengatakan yang kelihatan tidak beres dalam penjualan tanah tersbut adalah mengenai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). "Saya kira yang kelihatan tidak beres dari proses penentuan NJOP. NJOP itu kan sudah ditentukan harganya dari 20 juta (rupiah) itu sudah mulai dipertahankan bulan Juni tahun 2014, padahal keterangan NJOP dari instasi berwajib itu baru keluar tanggal 22 Desember 2014," kata dia.

"Ya, lebih mahal. Kemudian ada perbedaan yang sangat ganjil, adalah dari tahun 2009 sampai tahun 2013 tidak ada kenaikan 12 juta saja, tahun 2014 tiba-tiba naik jadi 20 juta. Ini keterangan NJOP dari pelayanan pajak," kata dia.

Karena itu, Amir menilai permasalahan ini sudah menjadi rahasia umum ketika KPK menindaklanjutinya.

"Jadi sebenarnya sudah menjadi rahasia umum ketika persoalan ini mencuat. KPK minta BPK melakukan audit investigasi. Nah, sekarang KPK masih menunggu audit BPK," kata dia.

Polemik RS Sumber Waras bermula saat BPK menilai pembelian lahan untuk pembangunan rumah sakit pemerintah seluas 3,7 hektare itu dapat merugikan negara sebanyak Rp 191 miliar.

"Karena saya sebenarnya sudah lama menginventarisir Gubernur DKI Jakarta melakukan pelanggaran banyak peraturan dan perundangan. Tapi DPRD lemah, dan banyak alasan dari Gubernur. Jadi saya pikir (kasus) Sumber Waras harus ditindaklanjuti," katanya.

Sebelumnya, KPK belum menindaklanjuti soal laporan dugaan korupsi jual beli tanah Rumah Sakit (RS) Sumber Waras yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp191 miliar. Kasus yang diduga melibatkan gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat ini masih tergeletak di meja Dunmas (Pengaduan Masyrarakat) lembaga pemberantasan korupsi itu.

‪"Masih ditelaah lagi dari segi kelengkapan maupun keakuratan datanya," kata Pelaksana Tugas Pemimpin KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, pada hari Jumat (11/9) lalu.

‪Menurut Johan, pihaknya masih mencari bukti adanya dugaan korupsi maupun kerugian negara dalam kasus itu.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home