Fasilitas Disabilitas Masuk Layanan Dasar Pemda
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ada tujuh strategi dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) Hak Asasi Manusia (HAM), dan empat di antaranya, terkait penyandang disabilitas sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No 75 tahun 2015.
“Empat dari tujuah RAN HAM terkait dengan penyandang disabilitas,” kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa sebelum memulai acara RAN dan HAM di kantor Kemensos Jakarta, Senin (14/9).
Pelaksananya melibatkan kementerian/lembaga yang tergabung Sekretariat Bersama (Sekber), yang di dalamnya ada Kementerian Hukum dan HAM, Kemententerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Kementerian Sosial (Kemensos).
“Untuk mempercepat aksesibilitas panyandang disabilitas, maka ada Sekber yang melibatkan kementerian/lembaga terkait, seperti Kemenkum dan HAM, Kemdagri dan Kemensos, ” katanya.
Dalam Perpres tersebut, secara eksplisit disebutkan tugas Kemensos adalah melakukan koordinasi, monitoring, serta verifikasi. Sedangkan PP No 98 berbasis UU penyandang cacat tahun 1997, tugas Kemensos melakukan koordinasi.
“Selagi belum ada UU penyandang disabilitas, PP 98 Kemensos bertugas melakukan monitoring, terutama prioritas untuk asksesibilitas dari lembaga public private sector, ” katanya.
Melaksanakan PP dan Perpres merupakan kebutuhan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Misalnya, fasilitas perhubungan di kereta api sudah nyambung, dengan platform atau serambi, di trotoar jalan, rumah ibadah, serta sekolah inklusi (sekolah reguler yang menerima anak disabilitas).
“Kalau di kereta api belum ada platform atau serambi, penyandang disabilitas harus digendong, begitu juga di trotoar, rumah ibadah dan sekolah inklusi mesti menyediakan perangkat dan fasilitas khusus untuk aksesibilitas mereka, ” katanya.
Selain itu, di lingkup lapangan pekerjaan, pemerintah telah menetapkan satu persen dari karyawan atau pekerja harus menyerap penyandang disabilitas, BUMN, dan public private sector.
“Sudah berapa persen terserap lapangan pekerjaan, dan bagaimana melakukan rekrutmen terbuka bagi para penyandang disabilitas, ” katanya.
Di tingkat kementerian/lembaga, sudah dipetakan layanan aksesibilitas dengan membagi, seperti dari Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan apa yang bisa dilakukan dalam RAN HAM tersebut.
Sedangkan di tingkat pemerintah daerah (pemda), peran strategis untuk penyediaan perangkat aksesibilitas bagi para penyandang disabilitas. Kini sudah ada UU pemda yang menempatkan 6 layanan dasar.
“6 layanan dasar itu, mesti dijadikan pijakan bagi seluruh pemda agar urusan sosial menjadi layanan dasar yang dikerucutkan dari 15 jadi 6, ” katanya.
Saat ini, semestinya layanan sosial ada struktur pada dinas sosial (dinsos), baik berupa kepala bagian (kabag) atau bentuk lainnya, serta tidak digandeng, diberi beban, serta tugas lainnya.
“Ada fungsi-fungsi dan urusan sosial di dinas sosial pemda yang melekat dan agar tidak diberi tambahan beban, sehingga fokus pada layanan sosial masyarakat, ” katanya. (kemsos.go.id)
Editor : Bayu Probo
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...