Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Francisca Christy Rosana 18:32 WIB | Kamis, 25 Juni 2015

Ahok Larang PNS Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Gubernur DKI Jakarat Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota DKI, Kamis (25/6). (Foto: Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melarang pegawai negeri sipil (PNS) jajaran Pemprov DKI menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran 2015. Pernyataan tegas ini disampaikannya di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (25/6) sore.

Nggak boleh. Dari tahun lalu juga begitu nggak boleh,” ujar Ahok.

Larangan ini telah dilakukan sejak tahun lalu. Sebelumnya, Pemprov DKI melonggarkan PNS membawa mobil dinas untuk mudik. Namun sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun lalu, PNS dilarang membawa kendaraan milik negara tersebut untuk mudik.

"Dulu saya kasih, tapi sekarang tidak lagi, kan ada edaran dari KPK tahun lalu. Ya tidak boleh, kalau KPK sudah bilang begitu," kata Ahok tahun lalu.

Bila PNS tertangkap tangan menggunakan mobil dinas untuk mudik, Pemprov DKI akan memberi sanksi tegas. Sanksi diberikan karena melanggar penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Penggunaan dan pengawasan pemakaian kendaraan-kendaraan yang berada pada Kementerian Dalam Negeri.

Kendaraan-kendaraan milik negara harus digunakan untuk keperluan khusus, seperti kendaraan-kendaraan dinas presiden, menteri, kepala negara, dan pejabat-pejabat daerah lainnya.

Selain dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik, PNS juga dilarang menerima parsel.

“Nggak boleh terima parsel sesuai anjuran KPK karena itu  gratifikasi,” ujar Ahok.

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home