Ahok: PBB Tak akan Naik Hingga 2018
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan tak akan ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan hingga 2018. Kebijakan tersebut berlaku untuk hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kurang dari Rp 1 miliar.
Tak hanya berlaku bagi rumah pribadi, tarif PBB juga tak akan naik untuk rumah susun sederhana milik (rusunami) atau apartemen. Selain itu, Ahok juga akan memberi pemutihan bagi bangunan yang menyalahi zonasi dan hitungan lantai.
“Tapi dengan catatan, tarif PBB yang baru dihitung secara benar sesuai kondisi fisik bangunan berdasarkan NJOP terbaru,” ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, hari Senin (7/9) malam.
Sebelumnya, kenaikan tarif PBB di wilayah ibu kota telah berlangsung sejak 2013 lalu. Kenaikan tarif terjadi karena adanya penyesuaian NJOP di kawasan kota megapolitan.
Kenaikan NJOP di Jakarta ini bervariasi. Kenaikan harganya pun disesuaikan dengan lokasi wilayah, yakni mulai dari 120 hingga 240 persen. Karena kenaikan ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan PBB kepada wajib pajak (WP) yang berpenghasilan rendah dan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS). (beritajakarta.com)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Jenderal Rusia Terbunuh oleh Ledakan di Moskow, Diduga Dilak...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Luar Negeri Rusia mengatakan pada hari Rabu (18/12) bahwa Rusia ...