Ahok: Penjualan Minol Hanya Dibatasi Bukan Dilarang
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menyatakan penjualan minuman beralkohol bukan dilarang, namun hanya dibatasi. Menurut Peraturan Menteri Perdagangan No 6/M-DAG/PER/1/2015 yang dikeluarkan pada tanggal 16 April 2015 lalu, minol tersebut hanya akan dijual di supermarket dan hypermarket dengan persayaratan khusus.
Di antaranya, pembeli minol harus berusia di atas 21 tahun dengan menunjukkan kartu identitas resmi (KTP/SIM). Pembeli juga tidak dapat mengambil sendiri bir tersebut dari rak, namun petugas yang akan mengambilkannya. Rak yang berisi minol pun harus ditempatkan secara terpisah dari produk lain.
“Kalau menurut Perdanya, sebenarnya boleh. Asal dibatasi. Ada umurnya. Perda kita tidak melarang, hanya membatasi,” kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, hari Senin (23/5).
“Waktu itu terjadi ketika Menteri Perdagangan membuat surat bertentangan dengan Perda. Lalu Mendag juga merevisi suratnya. Jadi sekarang Jakarta patokannya kembali ke Perda yang lama.”
Perda yang dimaksud adalah Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum tentang penjualan minuman beralkohol.
Menurut dia, praktik penjualan dan pembelian harus diawasi langsung oleh pemilik minimarket atau pelayan toko sesuai dengan Perda.
Peraturan itu kemudian dideregulasi melalui Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.
Aturan tersebut mengatur tentang tata cara penjualan minuman beralkohol golongan A, khususnya untuk daerah wisata. Namun, dengan relaksasi terhadap aturan tersebut, maka kelak pemerintah daerah yang akan memiliki wewenang untuk menetapkan daerah mana saja yang bisa menjual bir dan minuman sejenisnya.
Editor : Sotyati
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...