Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 14:49 WIB | Senin, 23 Mei 2016

Mulai 1 Juni, APTB Tak Boleh Masuk Jalur Bus Transjakarta

Ilustrasi. Bus APTB sedang melintas di jalur bus Transjakarta. (Foto: Dok satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah memastikan bus Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) tidak boleh masuk jalur bus Transjakarta mulai hari Rabu (1/6) mendatang.

Andri mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kepada semua operator APTB supaya mengurus izinnya dengan baik kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Jadi begini, APTB kita sudah mengeluarkan surat untuk semua operator. Yang pertama, dia harus mengurus izinnya yang benar. Jadi izinnya memang enggak benar. Mengurusnya kemana? Jadi nanti ke Kemenhub,” kata dia usai Rapat Pemimpin di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, hari Senin (23/5).

Namun, dia menegaskan APTB masih boleh beroperasi di Jakarta tapi tidak boleh masuk ke jalur bus Transjakarta. Pihaknya merasa kecewa dengan operator APTB karena selama ini ketika mereka mengambil penumpang dari halte bus Transjakarta, operator APTB masih memungut bayaran kepada penumpang sebesar Rp 5000. Padahal, sebelumnya pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan operator APTB sudah melakukan perjanjian penumpang tidak perlu membayar lagi ketika mereka naik APTB  dari halte bus Transjakarta.

Selama masih mengurus izin di Kementerian Perhubungan, APTB masih diperbolehkan beroperasi di Jakarta. Selain itu, dia juga mengimbau operator APTB tidak lagi memakai nama APTB untuk bus tersebut karena dinilai sudah tidak terintegrasi lagi dengan jalur bus Transjakarta

Andri mengakui kebijakan ini sebagai upaya untuk mendorong operator APTB bergabung dengan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Dia memastikan pembayaran kepada operator akan dilakukan dengan sistem rupiah per kilometer. Menurut dia, sistem tersebut akan lebih menguntungkan pihak operator.

Untuk saat ini, sudah ada tiga operator yang siap bergabung. Di antaranya adalah PO Bianglala, Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) dan Mayasari Bakti.

“Karena kalau mau gabung dan dibayar kontrak sama kita kan syaratnya haru lolos di LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) dulu baru bisa kita kontrak kerja sama. Agra Mas dan Sinar Jaya masih dalam proses,” kata dia.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home