Ahok Penuhi Panggilan Penyidik KPK Terkait Sumber Waras
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan untuk pembangunan rumah sakit khusus kanker oleh Pemprov DKI Jakarta tahun 2014.
Ketika ditanya dalam pemberian keterangan perdana kepada KPK ini membawa dokumen apa saja, Ahok mengatakan membawa dokumen yang sama persis dengan pemeriksaannya terdahulu di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Ya persis yang kita bawa untuk BPK. Semua yang sudah pernah kita bawa ke BPK," katanya.
BPK yang sudah pernah melakukan audit investigasi terhadapnya, termasuk menjelaskan enam penyimpangan yang terjadi, Ahok mengatakan "Ya nanti kita tanya saja mereka ingin tanya apa," katanya.
Ahok juga menanggapi hasil audit BPK yang mengindikasi kerugian negara senilai Rp 191 miliar. "Makanya itu kan audit BPK. Dan KPK sudah pernah minta audit investigasi. Sekarang justru saya mau tahu mereka mau nanya apa. Orang audit BPK-nya ngaco gitu kok," kata Ahok.
Ketika ditanya apa Ahok yakin bisa lolos, ia mengatakan "Ya sudah lihat saja nanti."
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras senilai Rp 800 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2014.
Oleh BPK, proses pembelian itu dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan Pemprov DKI membeli dengan harga lebih mahal dari seharusnya sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.
BPK menemukan enam penyimpangan dalam pembelian lahan Sumber Waras. Enam penyimpangan itu adalah penyimpangan dalam tahap perencanaan, penganggaran, tim, pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, penentuan harga, dan penyerahan hasil.
Pada tanggal 28 Februari 2016 KPK telah meminta paparan dari 33 orang yang dipanggil untuk kasus ini. Seluruh komisioner di KPK sedang mendalami, dan sepakat bahwa kasus tersebut akan diselidiki lebih lanjut.
KPK melihat belum ada potensi penyalahgunaan dari siapa pun, oleh karena itu belum bisa diajukan pengadilan.
Editor : Eben E. Siadari
Pakistan Kembangkan Rudal Yang Dapat Menghantam Amerika Seri...
WASHINGTON DC, SATUHARAPAN.COM-Seorang pejabat senior Gedung Putih pada hari Kamis (19/12) mengataka...