Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 16:14 WIB | Rabu, 01 Februari 2017

Ahok Sampaikan Klarifikasi dan Minta Maaf kepada Ketum MUI

Gubenur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani persidangan lanjutan atas kasusnya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1/2017). Ahok menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum terkait dugaan penistaan agama yang dilakukannya di Kepulauan Seribu. (Foto: TRIBUNNEWS/Pool/Irwan Rismawan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menjadi viral atas pernyataan salah satu kuasa hukumnya dalam persidangan dugaan penodaan agama yang menyatakan adanya rekaman pembicaraan antara Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua MUI sekaligus Rais Aam PBNU, KH Ma’ruf Amin, Calon Gubenur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menyampaikan klarifikasi dan meminta maaf.

Hari ini, Rabu (1/2), melalui siaran pers, Ahok menyampaikan penyesalannya dan berharap klarifikasi ini dapat menjernihkan persoalan dan meminta agar pihak-pihak lainnya tidak memperkeruh suasana.

“Bahwa saya ingin menegaskan bahwa apa yang terjadi kemarin merupakan proses yang ada dalam persidangan, saya sebagai terdakwa sedang mencari kebenaran untuk kasus saya. Untuk itu saya ingin menyampaikan klarifikasi,” kata Ahok, hari Rabu (1/2).

Ahok memastikan bahwa tidak akan melaporkan KH Ma'ruf Amin ke polisi. Hal itu karena meskipun ada saksi yang dilaporkan,mereka adalah saksi pelapor, sedangkan KH Ma'ruf bukan saksi pelapor. “Beliau (KH Ma’ruf Amin) seperti saksi dari KPUD yang tidak mungkin dilaporkan,” katanya.

Ahok menyatakan menghormati Ma’ruf seperti halnya tokoh-tokoh NU lainnya.

“Saya meminta maaf kepada KH Ma'ruf Amin apabila terkesan memojokkan beliau, meskipun beliau dihadirkan kemarin oleh Jaksa sebagai Ketua Umum MUI, saya mengakui beliau juga sesepuh NU. Dan saya menghormati beliau sebagai sesepuh NU, seperti halnya tokoh-tokoh lain di NU, Gus Dur, Gus Mus, tokoh-tokoh yang saya hormati dan panuti,” ujar Ahok.

Terkait informasi adanya telepon dari SBY ke KH Ma'ruf pada tanggal 7 Oktober, lanjut Ahok, adalah urusan penasihat hukumnya.

“Saya hanya disodorkan berita liputan6.com tanggal 7 Oktober, bahwa ada informasi telepon SBY ke KH Ma'ruf, selanjutnya terkait soal ini saya serahkan kepada penasihat hukum saya,” tuturnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Ahok mengklaim memiliki bukti rekaman percakapan antara KH Ma’ruf Amin dengan SBY.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Ahok, Humprey Djemat, dalam persidangan ke delapan kasus dugaan penodaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, hari Selasa (31/1).

Humprey kala itu belum menjelaskan secara detail mengenai bukti percakapan tersebut.

“Mengenai soal buktinya nanti kami akan melalui proses hukum di pengadilan ya, kami enggak bisa kemukakan di sini,” ucap Humprey.

Humprey tidak ingin membeberkan karena menghormati proses hukum yang ada.

“Kalau kami kemukakan di sini itu mendahului proses yang ada di pengadilan. Makanya kami mendahulukan proses hukum yang ada di pengadilan agar semuanya menjadi barang bukti dan alat bukti itu yang kami utamakan,” katanya.

Dalam persidangan, tim hukum Ahok menanyakan apakah Ma’ruf Amin mendapat telepon dari SBY pada tanggal 6 Oktober 2016 pukul 10.16 WIB.

“Di mana SBY menyatakan bahwa ada dua hal. Pertama tolong terima Agus-Sylvi di kantor PBNU. Kedua, tolong buatkan fatwa mengenai penistaan agama terhadap saudara Ahok,” ujar Humprey saat persidangan.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home