Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Martahan Lumban Gaol 19:46 WIB | Rabu, 06 April 2016

Ahok, Susi, dan Siti Baiknya Diskusi Reklamasi Teluk Jakarta

Nelayan yang tergabung dalam Forum Kerukunan Masyarakat Nelayan Muara Angke melakukan aksi simpatik terkait reklamasi teluk Jakarta di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/4). Mereka menuntut KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi proyek reklamasi teluk Jakarta. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, meminta Gubernur DKI Jakarta, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, duduk bersama mendiskusikan masalah reklamasi di pantai utara Jakarta.

Dia menyampaikan, pemerintah pusat tidak mau reklamasi di pantai utara Jakarta menyalahi aturan yang ada.

"Supaya tidak terjadi persoalan di kemudian hari, lebih baik Pemerintah Daerah Jakarta dan Menteri KKP duduk bersama dengan Menteri Lingkungan Hidup untuk memetakan persoalan secara keseluruhan," ujar Pramono di ruang kerjanya, Jakarta Pusat, hari Rabu (6/4).

Dia pun menjelaskan, salah satu aturan untuk reklamasi Jakarta berada dalam Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Pasal 16 dalam Perpres itu menyebutkan, "Menteri memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi pada Kawasan Strategis Nasional Tertentu, kegiatan reklamasi lintas provinsi, dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh Pemerintah."

Pramono mengatakan, kegiatan reklamasi di pantai utara Jakarta tak termasuk dalam kategori di pasal tersebut. Di atas kertas, kata dia, wewenang izin reklamasi berada di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, karena reklamasi itu berdekatan dengan pelabuhan perikanan di Jakarta Utara, potensi overlap antara wewenang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Kelautan dan Perikanan bisa terjadi.

"Karena kalau dilihat di lapangan, pasti ada kemungkinan berbeda dengan yang di atas kertas. Lihat yang di lapangan, lalu sinkronkan aturan yang ada," ujar Pramono.

Topik kedua yang harus didiskusikan Gubernur DKI Jakarta, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kata Pramono, terkait kontribusi pengembang. Sebab, menurutnya, belum ada satu pun undang-undang, keppres, atau perpres, yang mengatur besaran kompensasi yang didapatkan pengembang atas proyek reklamasi itu.

Besaran kontribusi pengembang hanya diatur lewat peraturan daerah yang hingga kini belum paripurna.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home