Ahok Tetap Tenang Walau Jadi Tersangka
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penistaan agama oleh pihak Kepolisian. Namun, Ahok tetap tenang ketika mendengar kasusnya sebagai tersangka.
“Tersangka ya tersangka lah. Bangga saya malahan,” kata dia di Rumah Lembang, Jalan Lembang no 27, Menteng, Jakarta Pusat, hari Rabu (16/11).
Melalui pengadilan, kata dia, semua orang dapat menonton dan menilai jalannya persidangan.
“Bisa bayangin enggak malunya kita ditersangkain eh kita menang satu putaran (di Pilkada). Malu dia. Kita harus fight. Kita cuma butuh 50 persen plus satu (suara).”
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Polisi Aridono Sukmanto, dalam konferensi pers, hari Rabu (16/11), menetapkan petahana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Kesimpulan hasil gelar perkara penyelidikan dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan Ahok sebagai tersangka," ujar Aridono.
Menurut hasil laporan, penyelidik dan saksi ahli dalam memutuskan hal ini mengalami perbedaan pendapat yang sangat tajam namun tidak bulat, sehingga proses hukum akan dibawa dalam peradilan yang lebih terbuka.
Tahap penyidikan dimulai pada hari ini dengan melakukan pencegahan tersangka berpergian ke luar negeri berdasarkan sesuai Pasal 4 dan 5 KUHP.
Awal mula kasus ini terjadi saat salah seorang netizen bernama Buni Yani mengunggah video Ahok saat melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu. Dalam video tersebut Ahok menyinggung Surat Al Maidah 51 yang menyatakan umat Islam tidak boleh memilih non-Muslim sebagai pemimpin mereka.
Pernyataannya tersebut kemudian dianggap menyinggung umat Islam dan dinilai menistakan agama Islam.
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Hizbullah Melemah dan Makin Lemah Setelah Assad Digulingkan ...
BEIRUT, SATUHARAPAN.COM-Hizbullah Lebanon yang sangat terhambat tidak mampu membantu dan membela man...