Ahok: Transportasi Online akan Diatur Dishub
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengatakan bahwa seluruh pengusaha yang menyediakan moda transportasi berbasis aplikasi (online) akan segera diatur resmi oleh Dinas Perhubungan (Dishub).
“Nanti Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Dishub yang mengatur angkutan online dalam beroperasi,” kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, hari Selasa (2/8).
Mengenai penindakan bagi yang melanggar, Ahok menegaskan sudah memberikan toleransi asal sudah melaksanakan uji kelayakan kendaraan atau uji kir. Uji kir dilakukan demi keselamatan penumpang selama di perjalanan.
“Kita berikan toleransi, tapi harus uji kir. Saya heran kenapa para pengusaha angkutan online itu tidak ada yang mau melaksanakan uji kir. Padahal sudah kami perbolehkan untuk tetap beroperasi. Selain itu, uji kir juga berkaitan dengan keselamatan penumpang," tuturnya.
Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta telah mengandangkan 11 taksi online karena tidak melakukan pengujian kendaraan bermotor.
Sejumlah kendaraan berbasis aplikasi online tersebut ditindak di sejumlah lokasi, di antaranya Mal Kelapa Gading, Mall of Indonesia, Cempaka Mas, dan Arion.
Data Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, menunjukkan dari sebanyak 5.003 unit kendaraan aplikasi online, baru 1.521 unit yang sudah mengikuti proses pengujian kendaraan bermotor.
Masih terdapat 3.482 kendaraan yang belum menjalani uji kir di UP PKB Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...