Ahok: Utang Kedubes Australia Nanti Kita Tagih
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kedutaan Besar Australia ternyata memiliki utang dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 30 miliar. Kedutaan Besar Australia dijelaskan Heru Budi Hartono, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), menunggak membayar perluasan lahan. Utang ini belum dibayar sejak Joko Widodo menjabat menjadi Gubernur DKI Jakarta 2012 lalu.
Menanggapi penunggakan pembayaran itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan kini pihak Pemprov akan melakukan penagihan.
”SP3L (Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi/Lahan) dia (Kedubes Australia) belum bayar. Nanti kita tagih. Saya bisa tagih. Bisa juga mereka minta Menlu untuk hapus, biasanya begitu. Jadi ada istilahnya nggak ingat nama bahasa diplomatnya ada perlakuan timbal balik. Jadi kalau di sana kita bangun apa nggak kena denda, maka dia di sini juga nggak boleh kena denda gitu,” ujar Ahok saat ditemui awak media di Balai Kota, Jumat (27/3) pagi di Pendopo Balai Kota, Jakarta Pusat.
Sementara, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful justru mengaku belum tahu-menahu soal utang Kedubes Australia ini.
“Saya belum tahu soal itu. Kalau utang ya bayar dong! Kita lihat kontraknya seperti apa. Kalau utang ya pasti harus bayar. Masak negara besar kok nggak bayar utang,” ujar Djarot sesaat setelah turun dari mobilnya ketika tiba di Balai Kota.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Prabowo Sempat Bertemu Larry the Cat di Inggris
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Selain menemui Raja Charles III, Perdana Menteri Keir Starmer, dan pejaba...