AI: Hak Asasi Pekerja di Perkebunan Sawit Indonesia Dilanggar
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Hak asasi para pekerja di perkebunan kepala sawit Indonesia dirongrong, menurut peringatan Amnesty International (AI) pada Rabu (30/11), merinci masalah seperti perburuhan anak dan kemungkinan terkena bahan kimia beracun.
Banyak perusahaan asing membeli produk-produk konsumen yang mengandung minyak kelapa sawit dari perkebunan di Indonesia. Minyak nabati merupakan bahan utama untuk sejumlah produk makanan yang digunakan setiap hari, mulai dari biskuit sampai sampo dan produk tata rias, dan lonjakan permintaan telah mendorong peningkatan industri di Indonesia, yang merupakan produsen terbesar untuk komoditas tersebut.
Namun, laporan baru dari Amnesty menyebutkan bahwa mereka menemukan “sejumlah besar pelanggaran” di perkebunan Indonesia.
Laporan Amnesty merujuk kepada 120 pekerja di perkebunan milik dua anak perusahan agrobisnis Wilmar International dan tiga pemasok Wilmar, di Sumatera dan Kalimantan.
“Perusahaan-perusahaan itu mengabaikan ekploitasi yang dilakukan terhadap pekerja di jaringan suplai mereka,” ungkap Meghna Abraham, penyidik senior di Amnesty International.
Amnesty melaporkan bahwa anak-anak berusia delapan tahun melakukan pekerjaan berbahaya di sejumlah perkebunan, dan perempuan dipaksa bekerja keras selama berjam-jam untuk mendapatkan upah yang sangat minimum.
Para pekerja juga menderita luka-luka akibat terkena paraquat, bahan kimia beracun yang digunakan untuk membasmi rumput. (Ant)
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...