AJI Indonesia Mengutuk Penyerangan Charlie Hebdo
JAKARTA,SATUHARAPAN.COM - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyampaikan duka cita yang mendalam atas kematian 12 korban penyerangan di kantor penerbitan Charlie Hebdo di Paris, ibu kota Prancis.
AJI Indonesia mengutuk pembunuhan secara brutal, apapun alasannya. AJI menilai penyerangan terhadap Charlie Hebdo mengancam kebebasan berekspresi di seluruh dunia.
Kantor Charlie Hebdo diserang sejumlah orang bersenjata, Rabu (7/1) pagi hari waktu setempat. Serangan itu menewaskan 10 staf Charlie Hebdo, termasuk pemimpinnya, Stephane Charbonnier, berikut dua polisi yang berada di lokasi penyerangan.
"Kami menyampaikan duka cita mendalam atas para korban yang tewas dan meninggal dalam penyerangan itu. Kami mengutuk pembunuhan itu, apapun alasannya. Serangan itu merupakan ancaman terhadap kebebasan berekspresi warga, tidak hanya di Prancis, namun di seluruh dunia," kata Ketua AJI Indonesia, Suwarjono, dalam pesan tertulis kepada satuharapan.com, di Jakarta, Sabtu (10/1).
AJI Indonesia turut berdiri bersama-sama seluruh warga dan masyarakat sipil di seluruh dunia untuk menolak segala bentuk kekerasan atas kebebasan berekspresi yang tengah dilanggar dengan aksi teror dan pembunuhan.
"Kebebasan berekspresi hanya bisa ditegakkan jika siapa pun dari kita menolak tunduk kepada aksi teror. Jika ruang kebebasan berekspresi runtuh dan hilang, itu akan menjadi awal bagi hilangnya jaminan hak asasi yang lain. Kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat dan kebebasan pers adalah garis depan pemenuhan hak asasi manusia yang lain," kata Suwarjono.
AJI Indonesia menyerukan agar setiap individu, pers, dan masyarakat sipil menjalankan kebebasan berekspresi dengan menjunjung penghormatan kepada kebebasan dan hak asasi orang lain. Termasuk menjunjung tinggi penghormatan hak setiap orang untuk beragama dan menjalankan keyakinannya apapun, serta selalu menghindari isu suku, agama, ras dan antargolongan.
"Kami juga menolak segala tindak kekerasan atas kebebasan ekspresi dan penyampaian pendapat. Penyampaian pendapat harus dilakukan dengan cara-cara damai dan tanpa kekerasan. Kebijakan penerbitan Charlie Hebdo yang kerap membuat satir beragam ekspresi keagamaan dan atau tindakan orang menjalankan agamanya tidak dapat dijadikan pembenaran bagi pihak lain untuk melakukan kekerasan, apalagi pembantaian sebagaimana yang dialami Charlie Hebdo," kata Suwarjono.
AJI Indonesia meyakini, segala perbedaan pendapat yang mengikuti dari penyampaikan kebebasan berekspresi dan penyampaikan pendapat harus diselesaikan dengan sanggahan berupa penyampaian ekspresi dan pendapat yang lain.
"AJI Indonesia terus mendorong perbaikan sistem hukum Indonesia, dengan penghapusan seluruh kriminalisasi pelaksanaan kebebasan berekspresi dan kebebasan pers di Indonesia," Suwarjono menegaskan.
Editor : Sotyati
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...