Presiden Tunjuk Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (9/1), mengirimkan surat bernomor R-01/Pres/01/2015 kepada Ketua DPR-RI perihal Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Dalam surat satu lembar halaman itu, Presiden Jokowi mengatakan, untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan proses regenerasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, disampaikan permintaan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap rencananya mengangkat Komisaris Jenderal Polisi Drs Budi Gunawan SH MSi, sebagai Kapolri.
“Sekaligus memberhentikan Jenderal Polisi Drs Sutarman yang telah menduduki jabatan tersebut selama satu tahun tiga bulan,” demikian bunyi surat Presiden Jokowi itu.
Disebutkan juga dalam surat tersebut, Komjen Pol Budi Gunawan yang saat ini menjabat Kepala Lembaga Pendidikan Polri dipandang mampu dan cakap, serta memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Permintaan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat ini disampaikan untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Presiden Jokowi.
Sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan persetujuan, dalam surat tersebut juga dilampirkan kutipan riwayat hidup Komjen Pol Budi Gunawan.
“Kami berharap Dewan Perwakilan Rakyat dapat memberikan persetujuannya dalam waktu yang tidak terlalu lama. Atas perhatian Saudara Ketua, kami ucapkan terima kasih,” bunyi akhir surat Presiden Jokowi itu.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto membenarkan adanya surat Presiden Jokowi kepada DPR-RI terkait permintaan persetujuan penunjukan Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri itu. “Ya,” jawab Seskab singkat saat dimintakan konfirmasinya mengenai kebenaran surat tersebut. (setkab.go.id)
Editor : Sotyati
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...