AJI Mataram Kecam Intimidasi Terkait Pemberitaan Pungli
MATARAM, SATUHARAPAN.COM - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengecam tindakan intimidasi sejumlah oknum polisi terhadap tiga jurnalis terkait pemberitaan kasus dugaan pungutan liar dalam penerbitan surat keterangan kecelakaan lalu lintas untuk kebutuhan klaim asuransi Jasa Raharja.
"Kerja jurnalis itu dilindungi undang-undang dan orang yang menghalangi, bahkan mengintimidasi, itu ada ancaman pidananya," kata Ketua AJI Mataram Muhammad Kasim dalam keterangannya di Mataram, Jumat (25/11).
Ancaman pidana yang mengatur hal tersebut tertuang pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Begitu juga dengan adanya tindakan yang meminta secara paksa kepada jurnalis untuk menghapus berita dugaan pungli yang tayang pada 22 dan 23 November 2022 di media TribunLombok.com, Vivanews.com, dan NTBSatu.com.
Menurut Kasim, tindakan polisi yang mencari jurnalis hingga ke rumah pribadi dan memanggil paksa untuk hadir bersaksi atas kasus dugaan pungli di Unit Laka Lantas Polresta Mataram tidak dapat dibenarkan.
"AJI Mataram menilai tindakan seperti itu sangat bertentangan dengan tugas pokok jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Pers," ujarnya.
Apabila tujuannya ingin mengorek informasi untuk menelusuri dugaan tersebut, Kasim mengatakan polisi cukup menjadikan bahan pemberitaan yang terbit pada tiga media daring (dalam jaringan) itu sebagai dasar pengembangan.
"Jadi, bukan jurnalis yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus itu," ucapnya.
Sekretaris AJI Mataram, Wahyu Widiantoro turut menjelaskan apabila ada pihak yang merasa dirugikan atas berita tersebut bisa menempuh mekanisme sesuai aturan yang berlaku pada Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Pers. Mekanisme hak jawab itu juga sudah diatur dalam Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik.
"Mekanisme ini yang harus dipahami oleh semua masyarakat maupun aparat penegak hukum agar tidak seenaknya orang meminta menghapus berita yang sudah dimuat oleh media," ujar Wahyu.
Ia juga mengingatkan jurnalis berhak memberikan hak tolak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Pers untuk melindungi narasumber.
"Jadi, tindakan itu bukan berarti jurnalis tidak kooperatif terhadap pemanggilan oleh aparat penegak hukum," ucapnya.
Sementara, Ketua Divisi Advokasi AJI Mataram Idham Khalid turut menjelaskan bahwa pihaknya sudah meminta klarifikasi kepada jurnalis maupun pihak redaksi dari setiap perusahaan yang menerbitkan pemberitaan dugaan pungli tersebut.
Dari hasil klarifikasi, pemberitaan yang tayang itu sudah sesuai dengan fakta atas keluhan keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang mengaku dimintakan uang Rp1 juta hingga Rp2,5 juta oleh oknum anggota Unit Laka Satlantas Polresta Mataram untuk penerbitan surat keterangan kecelakaan.
"Berita-berita itu sudah kami pastikan memenuhi kaidah jurnalistik dan asas berimbangan karena telah terkonfirmasi langsung kepada Kapolresta Mataram," kata Idham.
Namun, sejak berita itu terbit, berturut-turut dalam dua hari terakhir mereka mendapat tekanan agar berita itu dihapus, baik oleh oknum anggota yang bertugas di Polresta Mataram maupun pihak di luar lembaga kepolisian.
Dengan adanya persoalan ini, Idham meminta Kapolda NTB Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto menaruh atensi dan mengusut tuntas dugaan praktik pungli di jajaran Korps Bhayangkara, khususnya di Unit Laka Lantas Polresta Mataram.
"Polisi di NTB juga harus bisa menghargai kerja-kerja jurnalis dalam memperoleh dan menyebarkan informasi ke publik. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di NTB. Apalagi, intimidasi ini dilakukan oleh aparat penegak hukum," ujarnya.
Perlu diingat kembali, kata dia, bahwa Dewan Pers dengan Polri telah membuat perjanjian kerja sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi jurnalis.
PKS yang terbit perdana ini sebagai turunan dari adanya Nota Kesepahaman atau "Memorandum of Understanding" (MoU) antara Dewan Pers dengan Polri untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022.
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...