Akan Diberlakukan Wajib Vaksin Penuh bagi Pelaku Perjalanan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Satgas Penanganan COVID-19 mengajak masyarakat yang belum menerima vaksinasi untuk segera mendapatkannya. Karena, Pemerintah dalam waktu dekat akan memberlakukan wajib vaksin dosis penuh bagi pelaku perjalanan. Baik untuk perjalanan antar kabupaten/kota dalam wilayah aglomerasi dan di luar wilayah aglomerasi.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, menjelaskan kebijakan ini rencananya akan diberlakukan selama masa pengetatan periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Untuk itu, terkait cakupan vaksinasi daerah, Pemerintah memberlakukan diskresi bagi daerah di luar Jawa-Bali yang cakupan vaksinasinasinya di bawah rata-rata nasional.
"Pemerintah Pusat memberikan diskresi kepada Pemerintah Daerah untuk menyesuaikan peraturan sesuai kondisi di daerahnya masing-masing," katanya, hari Kamis (9/12).
"Untuk itu, seluruh masyarakat yang belum divaksin penuh, untuk dapat segera mengunjungi pos pelayanan vaksinasi terdekat termasuk di sejumlah bandara dan pelabuhan," lanjutnya.
Editor : Sabar Subekti
AS Memveto Resolusi PBB Yang Menuntut Gencatan Senjata di Ga...
PBB, SATUHARAPAN.COM-Amerika Serikat pada hari Rabu (20/11) memveto resolusi Dewan Keamanan PBB (Per...