Akil Mochtar Diancam Pidana Seumur Hidup
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Terdakwa suap pengurusan sengketa Pilkada yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2).
Akil didakwa mendapatkan uang total Rp 55,815 miliar dari pengurusan sembilan sengketa pilkada.
Sembilan pilkada yang sudah memberikan hadiah kepada Akil terkait permohonan keberatan hasil pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp 3 miliar), Kabupaten Lebak (Rp 1 miliar), Kabupaten Empat Lawang (Rp 10 miliar dan 500 ribu dolar AS), Kota Palembang (Rp 19,9 miliar), Kabupaten Lampung Selatan (Rp 500 juta), Kabupaten Buton (Rp 1 miliar), Pilkada Kabupaten Pulau Morotai (Rp 2,99 miliar), Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah (sekitar Rp 1,8 miliar) dan janji untuk memberikan Rp 10 miliar dari sengketa Pilkada Provinsi Jawa Timur.
Atas perbuatan tersebut, Akil Mochtar didakwa berdasarkan pasal 12 huruf c Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP tentang hakim yang menerima hadiah dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda Rp 1 miliar. (Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...