Loading...
INDONESIA
Penulis: Sotyati 12:42 WIB | Jumat, 01 November 2013

Akil Mochtar Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Akil Mochtar. (Foto: antaranews)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat Ketua MK nonaktif Akil Mochtar, karena dinilai terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

"Amar putusan, mengadili, menyatakan, satu, Hakim Terlapor Dr HM Akil Mochtar SH MH terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada hakim terlapor Dr HM Akil Mochtar SH MH," kata Ketua Majelis Kehormatan MK Harjono dalam pembacaan amar putusannya di Gedung MK Jakarta, Jumat (1/11). (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home