INDONESIA
Penulis: Sotyati
12:42 WIB | Jumat, 01 November 2013
Akil Mochtar Diberhentikan dengan Tidak Hormat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat Ketua MK nonaktif Akil Mochtar, karena dinilai terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
"Amar putusan, mengadili, menyatakan, satu, Hakim Terlapor Dr HM Akil Mochtar SH MH terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada hakim terlapor Dr HM Akil Mochtar SH MH," kata Ketua Majelis Kehormatan MK Harjono dalam pembacaan amar putusannya di Gedung MK Jakarta, Jumat (1/11). (Ant)
BERITA TERKAIT
KABAR TERBARU
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...