Aksi Bomber Hiasi Jalan Perkampungan
DEPOK, SATUHARAPAN.COM – Aksi para “bomber“ hiasi dinding jalan perkampungan. Terletak di Jalan Swadaya, Depok, Jawa Barat, Senin (22/6) para bomber sebutan sebuah kelompok seniman cat semprot mulai berkreasi pada dinding sebuah rumah sebagai media lukisnya.
Abeng nama panggilan mengaku sudah lama menjadi bomber. Selain kuliah terkadang dia juga mendapat projek pengerjaan grafiti dan mural pada sebuah kantor maupun perusahaan. Cintanya kepada hobby menggambar pada dinding sampai-sampai jalan gang tempatnya tinggal dipenuhi oleh hasil karyanya bersama teman-temannya.
Menurutnya untuk menggarap mural dan grafiti tidaklah murah, kocek yang dikeluarkan lumayan besar, satu orang bomber minimal membutuhkan 20 kaleng cat semprot dengan harga variatif mulai dari 50.000 Rupiah sampai ratusan ribu, ujarnya. Memang semua tergantung dengan tema gambar, serta seberapa besar media yang dibutuhkan.
Tema gambar hari ini Abenk mengaku lepas saja, diserahkan kepada masing-masing bomber terdiri dari enam temannya. Sambil iseng mengisi waktu bulan puasa dan melepas hobby, ya sudah akhirnya kita garap salah satu dinding rumah tetangga agar bisa dinikmati oleh para warga sekitar, ujarnya.
Grafiti dan juga mural sering terlihat pada ruang dinding jalan maupun dinding jembatan layang dengan berbagai karya gambar terkadang berisi sebuah pesan, baik sosial maupun kritikan. Gambar dan tulisan dibuat biasanya untuk menyuarakan dari kegelisahan terhadap sebuah kondisi, baik itu politik, hukum, serta ekonomi atau hanya sekedar melepas hobby.
Karya seni para bomber menjadi penghias dinding jalanan. Secara umum kegiatan grafiti merupakan kegiatan untuk mengekspresikan kreativitas serta eksistensi diri sedangkan mural dikategorikan sebagai bentuk ekspresi seni yang dituangkan pada dinding berisi tentang pesan atau isu yang terjadi pada masyarakat.
Apakah kedua aktivitas tersebut masuk dalam kategori vandalisme? Tentu saja jika grafiti dan mural dilakukan tanpa seizin pemilik objek atau dinding dan juga tanpa seizin pemerintah setempat jika itu dilakukan pada areal publik.
Grafiti dan mural tidak akan disebut sebagai tindakan vandalisme jika dilakukan seizin pemilik atau diperbolehkan dilakukan di kawasan umum yang sudah disediakan oleh pemerintah setempat.
Rusia Tembakkan Rudal Balistik Antarbenua, Menyerang Ukraina
KIEV, SATUHARAPAN.COM-Rusia meluncurkan rudal balistik antarbenua saat menyerang Ukraina pada hari K...