Loading...
HAM
Penulis: Melki Pangaribuan 17:47 WIB | Jumat, 03 Maret 2017

Aksi Damai Dibubarkan di Tengah Lawatan Raja Salman

Aksi Bersama International Women’s Day 2017 di depan Kedutaan Besar Arab Saudi di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, hari Kamis (2/3), sekitar pukul 13.31 WIB. (Foto-foto: Dok. Komite IWD/Lini Zurlia)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komite Aksi Bersama International Women’s Day (IWD) 2017 mengecam tindakan pembubaran yang disertai dengan penangkapan serta kekerasan yang dilakukan oleh aparat Polda Metro Jaya terhadap massa gabungan dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Solidaritas Perempuan (SP) LBH Jakarta dan sejumlah organisasi lainnya di depan Kedutaan Besar Arab Saudi di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, hari Kamis (2/3), sekitar pukul 13.31 WIB.

Dalam siaran pers, hari Jumat (3/3), Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa, mengatakan pembubaran massa gabungan dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Solidaritas Perempuan (SP), LBH Jakarta  itu merupakan pelanggaran terhadap jaminan kebebasan mengeluarkan pendapat dan berekspresi.

Aksi Bersama itu dilakukan di tengah kunjungan kenegaraan Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz al-Saud pada tanggal 1-4 Maret 2017 di Jakarta. Mereka meminta Presiden Joko Widodo untuk menjadikan peningkatan perlindugan Buruh Migran Indonesia di Arab Saudi sebagai salah satu bentuk kerja sama dengan Raja Arab Saudi.

“Meminta Presiden R.I. untuk meminta Raja Arab Saudi membebaskan BMI yang menjadi korban kriminalisasi dan meminta Kapolda Metro Jaya untuk menindak tegas oknum Kepolisian yang melakukan kekerasan terhadap massa aksi,” demikian pernyataan Koalisi Aksi Bersama IWD 2017 itu.

Salah satu juru bicara Komite IWD, Lini Zurlia mengatakan, bahwa mereka sempat mendapatkan intimidasi dari aparat keamanan.

“Ini kemarin aparat saja agak lebay (berlebihan) gara-gara ada Raja Salman. Mungkin juga karena pemerintah lalai soal pembahasan tentang kerja sama BMI di sana, sehingga pemerintah takut jika ada yang aksi untuk mengingatkan,” kata Lini Zurlia kepada satuharapan.com, hari Jumat (3/3) sore.

Dalam siaran pers, dikatakan meskipun kebebasan mengeluarkan pendapat dan ekspresi telah dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Pasal 23 ayat (2) UU 39/1999 tentang HAM, Pasal 2 ayat (1) UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, serta berbagai instrumen hukum internasional lainnya, namun pada praktiknya negara selaku pengemban kewajiban pemenuhan HAM justru menjadi pihak yang seringkali melakukan pelanggaran.

Menurut siaran pers itu, tindakan negara yang terlampau represif kembali ditunjukan pada aksi protes di depan Kedutaan Arab Saudi sebagai dukungan terhadap buruh migran Indonesia di Arab Saudi yang antara lain dihadiri oleh massa gabungan dari SBMI dan Solidaritas Perempuan, LBH Jakarta.

Alih-alih dapat menyuarakan aspirasi mengenai kegelisahan akan nasib buruh migran Indonesia yang banyak mengalami penindasan di Arab Saudi, massa aksi justru mengalami represi, intimidasi yang berujung pada pembubaran serta penangkapan dan sejumlah kekerasan.

Padahal,menurut mereka, penyuaraan terhadap apa yang menjadi aspirasi massa aksi tersebut menjadi sangat penting untuk dikemukakan, terlebih mengingat momentum kedatangan Raja Arab Saudi beserta rombongan sekaligus bagian dari rangkaian peringatan Hari Perempuan Internasional yang akan jatuh pada 8 Maret 2017 mendatang.

“Pasalnya, kondisi Buruh Migran Indonesia (BMI) yang mayoritas Perempuan Buruh Migran (PBM) yang bekerja di Arab Saudi tidak kunjung membaik,” katanya.

Hal ini antara lain dapat dilihat dari berbagai eksploitasi serta kriminalisasi yang terjadi terhadap mereka. Siksaan tanpa henti serta hukuman mati merupakan fakta resiko yang harus dihadapi oleh Buruh Migran Indonesia. 

“Pemerintah Indonesia dengan kedatangan raja Salman saat ini seakan menutup mata terhadap fakta-fakta tersebut,” katanya.

Kebijakan-kebijakan dan tindakan pemerintah cenderung reaktif dan parsial karena tidak menyentuh akar persoalan serta tidak memperhitungkan dampak sosial dan hukum yang ditimbulkan. Salah satunya, dikeluarkannya Kepmen 260/2015 yang melarang pengiriman TKI pada pengguna perseorangan di negara Timur Tengah justru berbuah pada terjadinya peningkatan perdagangan orang di Arab Saudi pada tahun 2015.

Seakan tidak mempunyai itikad baik untuk memperbaiki keadaan, kini pemerintah Indonesia mengadakan kerja sama dengan Arab Saudi tanpa menjadikan isu perlindungan BMI di Arab Saudi. Jelas hal ini harus dikecam mengingat masih masifnya pelanggaran hak dan kekerasan terhadap BMI/PBM di Arab Saudi.

Kronologi

Sebelumnya H-3 Aksi, aparat yang mengaku BIN & Polisi mendatangi sekretariat SBMI Indramayu dan meminta untuk menangguhkan aksi yang semula sudah disiapkan empat bus menuju Jakarta.

Kemudian pada H-2 Aksi, sekretariat SBMI Indramayu dikosongkan dan persiapan diskusi aksi pindah ke rumah warga.  Rumah keluarga BMI yang akan berangkat aksi disisir aparat dan diintimidasi agar tidak datang aksi ke Jakarta.

“Intimidasi banyak ditujukan pada ibu-ibu dan perempuan keluarga BMI,” kata Lini.

Pada H-1 Aksi, aparat berjaga dan empat bus yang direncanakan untuk berangkat dibatalkan.

Kemudian Korlap Aksi, Hari Yanto dipanggil Polda Metro Jaya pukul 21.00 dan diminta untuk memindahkan lokasi aksi ke Kemenaker.

“Komite tetap bertahan dan tidak ingin berpindah lokasi aksi meski telepon dan sms terus diterima,” katanya.

Sayangnya, penyuaraan terhadap aspirasi tersebut tampaknya harus menemui pembungkaman. Massa aksi yang mulai berkumpul di depan Kedutaan Besar Arab Saudi di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 13.31 WIB, langsung dihadang oleh pihak kepolisian.

Tak lama setelahnya, sekitar pukul 13.35 WIB, dengan dalih mengganggu kepentingan umum, aparat kepolisian mulai melakukan intimidasi dengan membentak serta mendorong paksa yang tidak mau meninggalkan lokasi unjuk rasa.

Seakan tidak puas dengan hanya membentak dan mendorong massa, aparat kepolisian mulai menyeret secara paksa sekitar 12 orang massa aksi kedalam kendaraan panser dengan rencana untuk membawa seluruh pihak yang ditangkap ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun di antara massa aksi yang ditangkap tersebut antara lain adalah Hari dan Bobi dari SBMI. Setelahnya, sekitar pukul 13.45 WIB, aparat kepolisian kembali memerintahkan agar massa aksi yang tersisa membubarkan diri sambil mendorong mereka ke belakang gedung wisma Bakrie.

Kendati massa aksi yang ditangkap kemudian telah dilepaskan pada pukul 14.40 sebelum sempat diangkut ke Polda Metro Jaya menyusul adanya negosiasi dengan juru bicara dari massa aksi, namun peristiwa pada hari ini merupakan cerminan bagaimana negara kembali gagal dalam menjamin pemenuhan hak fundamental bagi setiap orang untuk menyuarakan aspirasinya.

Bagaimana tidak, dengan mengatasnamakan “kepentingan umum” yang dalam hal ini tidak jelas ukuran serta batasannya, aparat penegak hukum melakukan tindakan-tindakan represif yang secara jelas bertentangan dengan jaminan perlindungan terhadap kebebasan mengeluarkan pendapat dan berekspresi.

Padahal, massa aksi sudah secara teliti menentukan lokasi unjuk rasa pada Kedutaan Besar Arab Saudi agar tidak mengganggu kedatangan tamu negara yakni Raja Salman yang rencananya hari itu berkunjung ke gedung DPR-RI.

Sehingga dalih “kepentingan umum” yang didengung-dengungkan oleh aparat sejatinya berada jauh diluar konteksnya dan tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan-tindakan represif berupa penangkapan dan pembubaran seperti yang terjadi siang tadi. Tindakan aparat Kepolisian jelas merupakan pelanggaran atas hak kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum dan pelanggaran hak konstitusi.

“Berdasarkan hal-hal di atas, Komite Aksi Bersama International Women’s Day 2017 mengecam tindakan pembubaran yang disertai dengan penangkapan serta kekerasan yang dilakukan oleh aparat Polda Metro Jaya terhadap massa gabungan dari SBMI, SP dan LBH Jakarta karena merupakan pelanggaran terhadap jaminan kebebasan mengeluarkan pendapat dan berekspresi,” katanya.

Komite IWD 2017 terdiri dari Solidaritas Perempuan, WALHI, JATAM, Kruha, SP Jabodetabek, Indonesia for Global Justice IGJ, LBH Jakarta, KontraS, Sawit Watch, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA),  Arus Pelangi, Transman Indonesia, Ikatan Perempuan Positif Indonesias (IPPI), PurpleCode Collective, Sanggar Swara, LBH Asosiasi Lbh Apik, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), #SaveOurSisters Collective, Federasi Progresip.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home