Aksi Kamisan: Hukuman Mati Melanggar HAM
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Hukuman mati dinilai berlanjutnya pelanggaran hak azasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh negara. Di tengah kisruh panggung drama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polisi Republik Indonesia (Polri) para korban serta keluarga korban pelanggaran HAM tegas mengkritisi kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo yang mencanangkan hukuman mati kepada terpidana kasus narkotika dan obat terlarang (Narkoba).
Para korban serta keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu dalam aksi “ Kamisan “ ke-387 kalinya digelar di seberang Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (5/3) meminta kepada Presiden Joko Widodo mengedepankan prinsip HAM dan berani bertindak tegas untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia.
Dalam konvensi internasional hak-hak sipil dan politik Indonesia terikat secara hukum. Oleh karenanya grasi menjadi hak preogatif seorang presiden yang sangat penting untuk mempertimbangkan dan membuka ruang pengampunan yang secara khusus diatur dalam Pasal 6 Ayat 4 dalam konvensi tersebut.
Langkah negara berkomitmen dalam memberantas narkoba serta korupsi tidak boleh menegasikan hak-hak fundamental. Melihat kondisi itu praktik hukuman mati yang lebih bermuatan politis juga tak luput dari rekayasa kasus dan itu harus segera dihentikan.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...