Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 22:44 WIB | Kamis, 05 Maret 2015

Aksi Kamisan: Hukuman Mati Melanggar HAM

Aksi Kamisan: Hukuman Mati Melanggar HAM
Aksi Kamisan ke-387 kalinya digelar di seberang Istana Negara Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (5/3) dengan mengangkat tema hukuman mati telah melanggar hak azasi manusia (HAM) yang telah dilakukan oleh negara. Para korban dan keluarga korban meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mempertimbangkan kembali dengan adanya hukuman mati di Indonesia (Foto-foto: Dedy Istanto).
Aksi Kamisan: Hukuman Mati Melanggar HAM
Salah satu korban pelanggaran HAM berat masa lalu saat menggelar aksi Kamisan yang di seberang Istana Negara, Jakarta Pusat untuk meminta kepada Presiden Joko Widodo menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu.
Aksi Kamisan: Hukuman Mati Melanggar HAM
Maria Katarina Sumarsih ibu kandung dari putranya Wawan yang tewas dalam Tragedi Semanggi saat menggelar aksi Kamisan untuk meminta penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada tahun 1998 lalu.
Aksi Kamisan: Hukuman Mati Melanggar HAM
Salah satu keluarga korban pelanggaran HAM di masa lalu saat menggelar aksi Kamisan yang ke-387 kalinya di seberang Istana Negara, Jakarta Pusat.
Aksi Kamisan: Hukuman Mati Melanggar HAM
Aksi Kamisan ke-387 kali yang digelar di seberang Istana Negara Jakarta Pusat yang diikuti oleh para korban serta keluarga korban pelanggaran HAM di masa lalu yang menuntut kepada Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia.
Aksi Kamisan: Hukuman Mati Melanggar HAM
Para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM di masa lalu saat menggelar aksi Kamisan di seberang Istana Negara Jakarta Pusat sebagai bentuk aksi diam meminta kepada negara untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Hukuman mati dinilai berlanjutnya pelanggaran hak azasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh negara. Di tengah kisruh panggung drama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polisi Republik Indonesia (Polri) para korban serta keluarga korban pelanggaran HAM tegas mengkritisi kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo yang mencanangkan hukuman mati kepada terpidana kasus narkotika dan obat terlarang (Narkoba).

Para korban serta keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu dalam aksi “ Kamisan “ ke-387 kalinya digelar di seberang Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (5/3) meminta kepada Presiden Joko Widodo mengedepankan prinsip HAM dan berani bertindak tegas untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

Dalam konvensi internasional hak-hak sipil dan politik Indonesia terikat secara hukum. Oleh karenanya grasi menjadi hak preogatif seorang presiden yang sangat penting untuk mempertimbangkan dan membuka ruang pengampunan yang secara khusus diatur dalam Pasal 6 Ayat 4 dalam konvensi tersebut.

Langkah negara berkomitmen dalam memberantas narkoba serta korupsi tidak boleh menegasikan hak-hak fundamental. Melihat kondisi itu praktik hukuman mati yang lebih bermuatan politis juga tak luput dari rekayasa kasus dan itu harus segera dihentikan.

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home