Hukuman Mati Rodrigo Dinilai Tidak Tepat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Jatuhan hukuman mati yang diberikan kepada Rodrigo Gularte warga negara Brasil dinilai tidak tepat. Hal itu disampaikan oleh Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Yeni Rosa Damayanti dalam gelar jumpa pers yang digelar di Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Kamis (5/3).
Yeni bersama dengan Maulani Rotinsulu, Heppy Sebayang, Dr Irmansyah, dan komisioner Komnas HAM Sandra Jati Moniaga menyampaikan keberatan atas hukuman mati yang diberikan Rodrigo. Pasalnya Rodrigo penderita disabillitas mental yang telah dideritanya sejak tahun 1996. Hal itu dibuktikan kuat dengan adanya surat keterangan yang dikeluarkan dari pihak Rumah Sakit di Paraguay.
Keberatan lainnya Yeni sampaikan dalam Pasal 44 Kitab Hukum Undang Undang Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit tidak dipidana dan hakim bisa memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.
Melihat kondisi tersebut para pegiat penyandang disabilitas juga mengeluarkan petisi yang isinya menolak hukuman mati terhadap penyandang disabilitas yang meminta kepada Presiden Joko Widodo dan Kejaksaan Agung untuk menghentikan hukuman mati terhadap Rodrigo Gularte. Segera lakukan eksaminasi terhadap putusan pengadilan yang memvonis seseorang dengan riwayat gangguan jiwa dengan pidana mati. Dan yang terakhir memasukkan catatan medis psikatrik Rodrigo serta hasil-hasil pemeriksaan lainnya sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan vonis terhadap Rodrigo sebagai faktor yang meringankan hukuman mati.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...