Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 22:42 WIB | Kamis, 05 Maret 2015

Hukuman Mati Rodrigo Dinilai Tidak Tepat

Hukuman Mati Rodrigo Dinilai Tidak Tepat
Jelang eksekusi mati terhadap terpidana kasus narkoba yang menimpa Rodrigo Gularte warga negara Brasil dinilai tidak tepat. Hal itu disampaikan oleh Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Yeni Rosa Damayanti yang mengatakan Rodrigo seorang penyandang disabilitas yang dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 44 tidak dibenarkan memberi hukuman terhadap penyandang disabilitas atau gangguan jiwa saat gelar jumpa pers di gedung Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Kamis (5/3) (Foto-foto: Dedy Istanto).
Hukuman Mati Rodrigo Dinilai Tidak Tepat
Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Yeni Rosa Damayanti saat menunjukkan surat keterangan medis yang dikeluarkan dari pihak Rumah Sakit di Paraguay yang menyatakan Rodrigo Gularte menderita gangguan kejiwaan sejak tahun 1996.
Hukuman Mati Rodrigo Dinilai Tidak Tepat
Para pegiat menolak hukuman mati diantaranya Yeni Rosa Damayanti, komisioner Komnas HAM Sandra Yati Moniaga, Maulani Rotinsulu, Heppi Sebayang, dan DR Irmansyah saat menggelar jumpa pers di gedung Komnas HAM Jakarta Pusat terkait dengan tidak tepat menjatuhkan hukuman mati kepada Rodrigo Gularte yang menderita gangguan kejiwaan.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Jatuhan hukuman mati yang diberikan kepada Rodrigo Gularte warga negara Brasil dinilai tidak tepat. Hal itu disampaikan oleh Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Yeni Rosa Damayanti dalam gelar jumpa pers yang digelar di Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Kamis (5/3).

Yeni bersama dengan Maulani Rotinsulu, Heppy Sebayang, Dr Irmansyah, dan komisioner Komnas HAM Sandra Jati Moniaga menyampaikan keberatan atas hukuman mati yang diberikan Rodrigo. Pasalnya Rodrigo penderita disabillitas mental yang telah dideritanya sejak tahun 1996. Hal itu dibuktikan kuat dengan adanya surat keterangan yang dikeluarkan dari pihak Rumah Sakit di Paraguay.

Keberatan lainnya Yeni sampaikan dalam Pasal 44 Kitab Hukum Undang Undang Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit tidak dipidana dan hakim bisa memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.

Melihat kondisi tersebut para pegiat penyandang disabilitas juga mengeluarkan petisi yang isinya menolak hukuman mati terhadap penyandang disabilitas yang meminta kepada Presiden Joko Widodo dan Kejaksaan Agung untuk menghentikan hukuman mati terhadap Rodrigo Gularte. Segera lakukan eksaminasi terhadap putusan pengadilan yang memvonis seseorang dengan riwayat gangguan jiwa dengan pidana mati. Dan yang terakhir memasukkan catatan medis psikatrik Rodrigo serta hasil-hasil pemeriksaan lainnya sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan vonis terhadap Rodrigo sebagai faktor yang meringankan hukuman mati.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home