Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 19:15 WIB | Kamis, 25 Februari 2016

Aksi Kamisan ke-432 di Seberang Istana

Aksi Kamisan ke-432 di Seberang Istana
Salah satu keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) saat menggelar aksi Kamisan ke-432 di seberang Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (25/2) dengan membawa payung hitam sebagai simbol. Dalam aksinya para korban dan keluarga korban meminta kepada Presiden Joko Widodo berkomitmen menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. (Foto-foto: Dedy Istanto).
Aksi Kamisan ke-432 di Seberang Istana
Para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu saat menggelar aksi diam Kamisan di seberang Istana Negara, Jakarta Pusat dengan membawa payung hitam sebagai simbol.
Aksi Kamisan ke-432 di Seberang Istana
Seorang pedagang saat melintas di depan para peserta aksi Kamisan yang digelar di seberang Istana Negara, Jakarta Pusat dari pukul 16.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB.
Aksi Kamisan ke-432 di Seberang Istana
Salah satu peserta aksi dari pegiat HAM saat membawa foto-foto para korban pelanggaran HAM yang dibawa sebagai bagian dari aksi Kamisan yang digelar di seberang Istana Negara, Jakarta Pusat.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Aksi “Kamisan” ke-432 hari ini, Kamis (25/2) mengusung tema “Pelanggar HAM Berat dan Koruptor Merusak Sendi Kehidupan Manusia yang digelar di seberang Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Aksi diam yang digelar setiap hari Kamis pukul 16.00 WIB diikuti oleh korban dan keluarga korban tindak kekerasan hak asasi manusia (HAM) serta para pegiat HAM yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK).

Dalam aksinya para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memegang teguh komitmennya untuk menghapus impunitas sebagaimana tercantum dalam Nawa Cita. Selain itu meminta kepada Jaksa Agung untuk menindaklanjuti berkas penyelidikan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ke tingkat penyidikan dan terakhir meminta untuk membatalkan rencana revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home