Aksi Mogok Nasional: Buruh Minta Cabut PP 78
INDONESIA, SATUHARAPAN.COM – Aksi mogok nasional ribuan buruh turun ke jalan, hari Selasa (24/11). Ribuan burung menggelar aksi longmarch di Jalan Ahmad Yani, Bekasi, Jawa Barat menuntut Wali Kota Bekasi membuat dukungan dan surat rekomendasi terhadap penolakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
PP Nomor 78 dinilai para buruh inkonstitusional, menghilangkan hak pekerja dengan upah murah. Melihat kondisi itu para buruh dari berbagai organisasi serikat buruh di Bekasi melancarkan aksinya dengan aksi mogok kerja.
Unjuk rasa para buruh juga terjadi di daerah Semarang, Jawa Tengah dengan menuntut hal yang sama yaitu cabut PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Para buruh dari berbagai elemen organisasi yang tergabung dalam Gerakan Buruh Indonesia melakukan aksi membentangkan spanduk yang bertuliska tentang tuntutan. Selain menuntut soal upah, para buruh juga menolak formula penghitungan kenaikan upah minimum yang berdasarkan pada inflasi dan juga pertumbuhan ekonomi.
Aksi unjuk rasa mogok nasional para buruh rencananya akan berlangsung mulai tanggal 24 sampai dengan 27 November 2015 di berbagai daerah di Indonesia dengan mengangkat isu utama yaitu PP Nomor 78 Tahun 2015.
Editor : Bayu Probo
Israel Pada Prinsipnya Setuju Gencatan Senjata dengan Hizbul...
YERUSALEM, SATUHARAPAN.COM-Siaran media Kan melaporkan bahwa Israel pada prinsipnya telah menyetujui...