Aktivis Belanda Tuntut Pemerintah karena Pencemaran Udara
Gugatan yang dilayangkan di Den Haag itu merupakan langkah pertama dalam proses panjang yang berunjung ke pengadilan.
DEN HAAG, SATUHARAPAN.COM - Aktivis lingkungan Belanda menyatakan telah mengajukan tuntutan kepada pemerintah atas buruknya kualitas udara, pada Selasa (2/8), dan mengatakan hak-hak “dasar” rakyat untuk kesehatan yang baik tengah dilanggar.
Dalam gugatan yang diajukan pada Senin (1/8), dikutip dari AFP, kelompok Milieudefensie menduga “Belanda melampaui standar hukum untuk kualitas udara dan melanggar hak asasi dengan melakukan sedikit aksi untuk memerangi polusi udara”.
“Pencemaran ini menyebabkan kematian ribuan orang setiap tahun, dan membuat puluhan ribu orang sakit parah. Itu tidak dapat diterima,” manajer kelompok tersebut, Anne Knol, menambahkan dalam sebuah pernyataan.
Gugatan yang dilayangkan di Den Haag itu merupakan langkah pertama dalam proses panjang yang berunjung ke pengadilan. Sidang pertama akan digelar pada 17 Agustus.
Aktivis lingkungan mengatakan, sesuai undang-undang “negara memiliki kewajiban untuk melindungi negara dari udara yang tidak sehat.”
Kelompok tersebut, seperti diberitakan AFP dan dikutip Antara, menambahkan, sebuah tes yang dilakukan di 58 lokasi di seluruh negeri tahun lalu, menyebutkan tingkat nitrogen dioksida melebihi batas normal Eropa di 11 wilayah.
Di samping itu, seperti dilaporkan dutchnews.nl, pada Juni lalu, Pemerintah Belanda juga sudah diperintahkan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sedikitnya 25 persen sampai dengan 2020 dibandingkan dengan pada 1990.
Editor : Sotyati
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...