Aktivis HAM Iran Dihukum Cambuk dan Penjara
TEHERAN, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Iran menghukum pembela hak asasi manusia terkemuka di negara itu, Narges Mohammadi, dengan 80 cambukan, dua setengah tahun penjara dan denda, kata suaminya pada hari Minggu (23/5). Vonis ini dijatuhkan kurang dari setahun setelah dia dibebaskan dari penjara.
Tuduhan terbaru Mohammadi termasuk propaganda melawan rezim dengan berkampanye secara menyeluruh menentang hukuman mati dan berpartisipasi dalam aksi duduk di penjara pada Desember 2019. Itu dilakukan untuk memprotes pembunuhan pengunjuk rasa anti pemerintah.
Sebulan sebelumnya, Taghi Rahmani, yang juga seorang aktivis di pengasingan, mengatakan pada Instagram.
Mohammadi, 48 tahun, adalah juru bicara dan wakil presiden Pusat Pembela Hak Asasi Manusia, sebuah kelompok hak asasi yang dilarang di Iran. Shirin Ebadi, salah satu pendiri kelompok itu, memenangkan Hadiah Nobel Perdamaian pada tahun 2003.
Mohammadi sebelumnya dijatuhi hukuman total 16 tahun penjara atas beberapa tuduhan. Setelah menghabiskan lima tahun di penjara, dia dibebaskan pada Oktober 2020 setelah hukumannya dipersingkat.
Meski dibebaskan dari penjara, Mohammadi belum diizinkan meninggalkan negara itu. Dia telah berpisah dari kedua anaknya, yang tinggal di Prancis bersama ayah mereka Rahmani, sejak 2015. (Al Arabiya)
Editor : Sabar Subekti
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...