Inggris Jatuhkan Sanksi pada Milisi Al-Kaniyat, Libya
LONDON, SATUHARAPAN.COM-Inggris pada Kamis (13/5) memberlakukan sanksi terhadap milisi Al-Kaniyat Libya, dan mengatakan mereka telah melanggar hukum internasional di Libya, dan harus menghadapi konsekuensi.
Menteri Luar Negeri Inggris, Dominic Raab, mengatakan milisi Al-Kaniyat telah mengontrol pemerintahan teror selama lima tahun hingga tahun 2020, menyiksa dan membunuh orang yang tidak bersalah.
“Inggris hari ini telah memberlakukan pembekuan aset dan larangan perjalanan pada kelompok milisi dan kedua pemimpinnya. Kami akan meminta pertanggungjawaban mereka atas kekejaman ini,” kata Raab di Twitter.
Tahun lalu, Amerika Serikat secara sepihak memasukkan milisi Al-Kaniyat dan pemimpinnya ke dalam daftar hitam setelah Rusia mencegah komite Dewan Keamanan PBB menjatuhkan sanksi atas pelanggaran hak asasi manusia oleh kelompok tersebut.
Al-Kaniyat, dipimpin oleh anggota keluarga Al-Kani.
"Sanksi baru ini mengirimkan pesan yang jelas bahwa mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia yang serius atau pelanggaran hukum humaniter internasional di Libya akan menghadapi konsekuensi," kata Menteri Timur Tengah Inggris, James Cleverly.
“Iklim impunitas yang terus-menerus di Libya harus ditangani, dan keadilan diberikan bagi para korban.” (Reuters)
Editor : Sabar Subekti
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...