Aktivis HAM Palestina Desak Indonesia Boikot Produk Israel
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Indonesia sebagai negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) didesak untuk memboikot produk Israel dan menerbitkan undang-undang untuk melaksanakan boikot tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Shawan Jabarin, Direktur Jenderal Al Haq Law in the Service of Man, sebuah organisasi hak asasi manusia di Palestina, dalam sebuah konferensi tentang Yerusalem di Jakarta, (14/12).
"Indonesia, Yordania, Arab Saudi dan negara anggota lainnya harus membuat undang-undang masing-masing untuk hal ini. Setiap negara harus bekerjasama dengan pengadilan kriminal internasional untuk menerapkan sanksi tegas ini," kata dia, sebagaimana dilansir oleh Antara.
Dewasa ini, para pendukung Palestina di seluruh dunia memang tengah mempromosikan BDS (Boikot, Divestasi, dan Sanksi), yaitu sebuah gerakan untuk memaksa Israel mengakhiri pendudukan tanah Palestina dan menghentikan praktik apartheid terhadap Palestina.
Pendukung gerakan BDS meliputi para pendukung kemerdekaan Palestina di negara-negara Eropa dan Amerika Serikat.
Boikot terhadap produk Israel dan perusahaan pendukung Israel selama ini dianggap merupakan cara damai untuk menempatkan tekanan internasional terhadap Israel yang dianggap menjalankan kebijakan apartheid.
Gerakan BDS terhadap Israel ini diharapkan dapat mengikuti sukses yang dicapai oleh gerakan serupa melawan apartheid Afrika Selatan.
Ekspor paling umum Israel termasuk buah-buahan dan sayuran serta air mineral botol.
Menurut Shawan Jabarin, negara-negara anggota OKI harus menerbitkan peraturan kontrak bisnis yang memastikan bahwa vendor yang dipilih "bersih" dari hubungan dengan bisnis di daerah pendudukan Israel di Palestina. Dan harus memastikan bahwa produk yang ditawarkan tidak dari pemukiman ilegal Israel.
Menurut Jabarin, sudah saatnya bagi negara-negara anggota OKI untuk memutuskan kerjasama dengan Israel dan menerapkan sanksi. Tanpa tindakan demikian, kata dia, situasi akan tetap sama atau memburuk.
Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno LP Marsudi, mengakui Israel belum menunjukkan komitmen yang tulus untuk mencapai perdamaian dan terus secara ilegal menduduki Yerusalem Timur, yang merupakan ibukota Palestina.
"Ini adalah pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional," kata menteri, dalam pidato pembukaan konferensi.
Pendudukan Israel di Yerusalem, kata dia, harus dihentikan karena mengancam hukum dan ketertiban internasional, menyebabkan ketegangan antara negara-negara dan menciptakan ketidakstabilan di Timur Tengah.
Menteri mengatakan Indonesia mengadopsi sikap tegas atas Yerusalem Timur sebagai ibukota Palestina dan tidak akan berubah.
Retno tidak menyinggung soal boikot.
Sementara itu, diplomat senior Indonesia, Makarim Wibisono, dalam kapasitasnya sebagai pelapor khusus tentang situasi HAM di wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967, menyatakan dalam pertemuan bahwa perdamaian di Palestina harus dimulai dengan menghormati hak asasi manusia.
Sampai Yerusalem Timur menjadi ibukota berdiri sebuah negara merdeka Palestina, masyarakat internasional harus terus menerapkan tekanan pada Israel untuk mematuhi hak asasi manusia dan hukum kemanusiaan internasional, kata Wibisono.
AS Memveto Resolusi PBB Yang Menuntut Gencatan Senjata di Ga...
PBB, SATUHARAPAN.COM-Amerika Serikat pada hari Rabu (20/11) memveto resolusi Dewan Keamanan PBB (Per...