Loading...
HAM
Penulis: Sabar Subekti 11:16 WIB | Jumat, 06 Oktober 2023

Aktivis HAM Serukan PBB Kriminalisasi Apartheid Jender oleh Taliban

Seorang pejuang Taliban berjaga saat perempuan menunggu untuk menerima jatah makanan yang didistribusikan oleh kelompok bantuan kemanusiaan, di Kabul, Afghanistan, Selasa, 23 Mei 2023. (Foto: dok. AP)

SATUHARAPAN.COM-Sekelompok aktivis terkenal, termasuk Hillary Clinton, Malala Yousafzai dan Gloria Steinem, telah menandatangani seruan kepada PBB untuk mengkriminalisasi apartheid jender, menurut sebuah surat yang dikirim ke negara-negara anggota pada hari Kamis (5/10).

Surat tersebut, yang juga ditandatangani oleh beberapa aktivis hak asasi manusia paling terkemuka di Afghanistan, muncul ketika komunitas internasional bergulat dengan bagaimana meminta pertanggungjawaban pemerintah Taliban atas pelanggaran berat yang dilakukan terhadap perempuan Afghanistan.

“Kegagalan menyusun apartheid jender melanggengkan kekosongan akuntabilitas yang menyebabkan banyak korban dan penyintas tidak mendapatkan pemulihan atau reparasi,” demikian isi surat yang dipelopori oleh Atlantic Council dan Global Justice Center.

“Penindasan Taliban yang semakin mendalam dan melembaga terhadap perempuan dan anak perempuan Afghanistan adalah salah satu contohnya. Kodifikasi apartheid jender akan membantu para korban dan penyintas meminta pertanggungjawaban pelaku atas totalitas kejahatan yang dilakukan terhadap mereka.”

Surat tersebut, yang dilihat oleh AFP, mendesak negara-negara anggota PBB untuk mengubah rancangan perjanjian kejahatan terhadap kemanusiaan untuk memasukkan apartheid jender.

Akan ada perdebatan umum mengenai perjanjian tersebut pekan depan, dan negara-negara anggota memiliki waktu hingga tahun 2024 untuk menyampaikan komentar tertulis.

Beberapa perwakilan tingkat tinggi PBB, termasuk Sekretaris Jenderal Antonio Guterres, telah menyebut situasi di Afghanistan sebagai “apartheid berbasis jender,” namun istilah tersebut saat ini tidak diakui sebagai salah satu kejahatan internasional terburuk.

Rancangan perjanjian tersebut memang mencakup apartheid, tetapi hanya berdasarkan ras.

“Mengkodifikasikan apartheid jender dalam rancangan perjanjian tidak memerlukan penciptaan kejahatan yang benar-benar baru dan terpisah; ini hanya melibatkan memasukkan jender ke dalam definisinya,” tulis surat itu.

Sejak menggulingkan pemerintah yang didukung Barat pada tahun 2021, pihak berwenang Taliban telah menerapkan interpretasi hukum Islam yang ketat, melarang anak perempuan bersekolah di sekolah menengah, mendorong perempuan keluar dari banyak pekerjaan di pemerintahan, mencegah mereka bepergian tanpa kerabat laki-laki dan memerintahkan mereka untuk menutup aurat di luar rumah.

Di antara para peraih Nobel, diplomat, politisi, pakar hukum pidana internasional, dan aktivis hak asasi manusia terkemuka yang menandatangani seruan tersebut adalah Fawzia Koofi, seorang anggota parlemen pada pemerintahan Kabul yang sebelumnya didukung secara internasional.

“Ini adalah penghapusan sistematis terhadap perempuan dari bidang sosial dan politik Afghanistan, dari bidang ekonomi Afghanistan,” katanya kepada AFP.

PBB yang menjadikan apartheid jender sebagai kejahatan internasional akan menimbulkan “penghalang hukum” yang melindungi hak-hak perempuan, meskipun, tambahnya, bukan hanya hak-hak tersebut yang dipertaruhkan.

“Ini tentang keamanan Afghanistan. Ini tentang perekonomian Afghanistan. Dan ini tentang generasi berikutnya… Bagaimana kita bisa mengharapkan Afghanistan memiliki masa depan dan kemakmuran ketika pernapasan perempuan bisa dikendalikan?” dia berkata.

Surat itu muncul setelah ketua UN Women, Sima Bahous, juga mendesak Dewan Keamanan bulan lalu untuk mengkriminalisasi apartheid jender. “Alat yang dimiliki komunitas internasional tidak diciptakan untuk merespons penindasan jender massal yang disponsori negara,” katanya kepada Dewan.

“Serangan sistematis dan terencana terhadap hak-hak perempuan ini merupakan dasar dari visi Taliban tentang negara dan masyarakat dan hal ini harus disebutkan, didefinisikan, dan dilarang dalam norma-norma global kita, sehingga kita dapat merespons dengan tepat.” (AFP)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home