Aktivis Pakistan Tolak Tuduhan Penistaan Agama
WASHINGTON, SATUHARAPAN.COM - Perempuan aktivis Pakistan, Gulalai Ismail, mencatat sejarah dengan menggugat orang yang menuduhnya melanggar undang-undang penistaan agama.
Gulalai, pendiri LSM Gadis Sadar yang berbasis di Pakistan, dituduh menghina Islam. Ia membantah tuduhan itu.
Hamza Khan, 23, seorang mahasiswa dari Provinsi Khyber Pakhtunkhwa melancarkan kampanye media sosial menuduh Gulalai menghina Agama Islam dan budaya Pashtun. Tampaknya Khan tidak senang dengan peran Gulalai sebagai aktivis.
Khan, yang menyatakan diri sebagai ketua Parlemen Pemuda Mardan, mengunggah video 12 menit di laman akun Facebooknya pada 20 November 2017. Dalam video tersebut, ia menyerukan agar orang beramai-ramai menyerang Gulalai karena telah menista Islam.
Khawatir mengenai keselamatannya, Gulalai mengajukan gugatan terhadap Khan pada 21 November, yang mengakibatkan Khan ditahan pekan ini setelah pengadilan Peshawar menyatakan Khan layak diadili.
Pihak berwenang Pakistan turun tangan dan Facebook mencabut video dimana Khan terdengar mengatakan bahwa Gulalai harus “dihabisi” untuk menjaga Islam.
Hakim menolak permohonan Khan untuk dibebaskan dengan uang jaminan. (VOA)
Editor : Melki Pangaribuan
Penyakit Pneumonia Terus Menjadi Ancaman bagi Anak-anak
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, mengatakan, pneumonia ser...