Loading...
DUNIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 10:09 WIB | Sabtu, 31 Agustus 2019

Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong Joshua Wong Ditahan

Aktivis prodemokrasi Hong Kong, Joshua Wong (kanan) dan Agnes Chow (kiri) berjalan menuju markas polisi di Hong Kong, 21 Juni 2019. (Foto: Voaindonesia.com)

HONG KONG, SATUHARAPAN.COM – Salah satu tokoh penting aksi massal prodemokrasi di Hong Kong Joshua Wong dijebloskan ke tahanan polisi hari Jumat (30/8). Aktivis berusia 22 tahun itu sudah pernah menjalani tahanan awal tahun ini karena perannya pada "Gerakan Bendera" tahun 2014.

Pada hari Jumat (30/8), mulanya tidak jelas apa yang terjadi dengan Joshua Wong. Ia tiba-tiba disergap sekelompok orang di jalan dan didorong ke dalam sebuah mobil. Partai politik Joshua Wong, Demosisto, pertama-tama memberitakan insiden itu lewat Twitter.

"Sekretaris jenderal kami disergap pagi ini secara kasar pukul 7.30, ketika sedang berjalan di stasiun MTR South Horizons. Dia didorong secara paksa ke dalam sebuah minivan (dengan nomor) pribadi ketika hari terang-benderang," tulis Demosisto.

Para Aktivis Ditahan untuk Redam Aksi Akhir Minggu?

Joshua Wong bukan satu-satunya aktivis prodemokrasi yang ditangkap dalam 24 jam terakhir. Anggota Demosisto lainnya, Agnes Chow, juga ditangkap pada hari Jumat (30/8). Sedangkan aktivis lain, Andy Chan, yang tadinya terbang ke Jepang, dicegat di bandara Hong Kong Kamis (29/8) malam.

Andy Chan pernah mendirikan partai independen yang dilarang tahun 2018. Seorang juru bicara kepolisian mengklaim bahwa Andy Chan ditangkap karena dicurigai melakukan kerusuhan dan menyerang seorang petugas keamanan.

China tampaknya mulai bereaksi dan memerintahkan penangkapan para aktivis yang ditengarai mengkoordinasi aksi-aksi massa pada akhir minggu.

Tuntutan Meluas

Aksi protes di Hong Kong sekarang sudah berlangsung selama tiga bulan, yang berawal dari protes terhadap rancangan undang-undang ekstradisi. Pemerintah otonomi Hong Kong di bawah Carrie Lam ketika itu mencoba membuat undang-undang ekstradisi, yang memungkinkan warga Hong Kong yang dituduh melakukan kejahatan diekstradisi ke China daratan dan diadili di sana.

Setelah aksi protes makin meluas, Carrie Lam akhirnya menunda RUU Ekstradisi, namun hal itu tidak meredakan protes. Aksi polisi yang keras terhadap para peserta aksi damai makin menyulut aksi protes, yang kemudian menuntut pengunduran diri Carrie Lam dan pemilu demokratis di Hong Kong. Mereka juga menuntut penyelidikan atas dugaan kekerasan polisi.

Aksi protes massal terutama dikoordinasi oleh para aksitivs muda seperti Joshua Wong. Mereka menuntut hak-hak demokratis yang memang dijamin oleh Konstitusi Hong Kong di bawah prinsip "Satu Negara Dua Sistem". Hak-hak politik dan kebebasan berpendapat di Hong Kong dijamin dalam perjanjian serah terima Hong Kong dari Inggris ke China tahun 1997 dan berlaku selama 50 tahun. (dw.com)

 

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home