Alasan Pilkada, MKD Tunda Pemeriksaan Saksi Skandal Freeport
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mahkamah Kehormatan Dewan akan menunda agenda lanjutan pembahasan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Ketua DPR RI, Setya Novanto. Mereka menunda dengan alasan mendukung penyelenggaraan Pilkada serentak 9 Desember 2015.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), mengingatkan bahwa anggota MKD merupakan barometer dan tokoh dalam melaksanakan sehingga harus turun pada saat Pilkada serentak
“Kita akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi usai pilkada serentak dilaksanakan karena kita akan turun untuk menyukseskan Pilkada,” katanya kepada sejumlah wartawan usai melakukan pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Ketua DPR, Setya Novanto di Gedung DPR RI, hari Senin (7/12) malam.
Sementara itu Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang mengatakan dirinya sebenarnya berbeda pendapatan dengan hasil keputusan MKD, dia meminta agar pemeriksaan terhadap saksi tetap dilakukan berbarengan dengan pengumpulan bukti rekaman dari pihak Kejagung.
“Tadi saya menyampaikan agar dilakukan berbarengan tetapi keputusan MKD berbeda,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan meminta bukti rekaman asli percakapan pengusaha M Riza Chalid bersama Direktur Utama (Dirut) PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin dan Ketua DPR Setya Novanto yang diduga merupakan bukti pencatutan nama Presiden Joko Widodo ke Kejaksaan Agung.
Editor: Bayu Probo
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...