Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 13:19 WIB | Kamis, 01 September 2022

Albert Hasibuan, Advokat dan Mantan PU “Suara Pembaruan,” Meninggal Dunia

Dr. Albert Hasibuan, SH. (Foto: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Mantan Pemimpin Umum Harian “Suara Pembaruan,” advokat, dan salah satu pendiri Partai Amanat Nasional (PAN), Dr. Albert Hasibuan, SH, meninggal dunia, hari Kamis (1/9) di Jakarta.

Informasi meninggalnya Albert Hasibuan beredar di group mantan watawan “Sinar Harapan” dan “Suara Pembaruan” yang dibagikan oleh wartawan senior Josi Katoppo. Disebutkan Albert Hasibuan meninggal pada hari Kamis, 1 September 2022, pukul 11:28.

Jenazah di semayamkan di rumah duka dengan alamat : Jl. Mirah Delima no. 13 ,Permata Hijau, Jakarta. Rencana Pemakaman di Tanah Kusir, pada hari Jumat, 2 September 2022.

Albert Hasibuan meninggal dalam usia 83 tahun, meninggalkan Istri: Louise Walewangko Hasibuan, anak-anak: Bara Krishna (istri:  Amalya), Vivekananda, dan Mirya Shanti (suami: Edvard Suhendra), serta tiga cucu : Kaskara Brama, Tatjana Matahari, dan Bastian Varindra.

Albert Hasibuan, lahir di Bandung pada 25 Maret 1939. Dia adalah seorang advokat senior, praktisi hukum dan dosen hukum. Ia pernah dipilih oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bidang Hukum dan Ketanegaraan untuk periode 10 Januari 2012 - 19 Januari 2015.  Ia terpilih sebagai anggota Wantimpres, setelah Jimly Asshiddiqie mengundurkan diri.

Albert Hasibuan pernah menjadi Pemimpin Umum Harian Umum “Suara Pembaruan” dan anggota Komnas HAM periode (1993--2002). Saat anggota menjadi Komnas HAM, ia pernah menjadi Ketua Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM Timtim (1999), KPP HAM Abepura (2000), Ketua KPP HAM Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II (2001).

Pada tahun 1971, bersama Adnan Buyung Nasution, ia mendirikan lembaga hukum, Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Alber Hasibuan juga mencatat dalam karir politik, tetapi tetaplah dia seorang advokat yang tak bisa diremehkan. Pemilihan kasus-kasus yang kontroversial membuatnya justru semakin tersohor. Tercatat, ia pernah membela Rewang, seorang tokoh PKI saat itu, dan Oei Tjoe Tat, menteri pada pemerintahan Presiden Soekarno. Menurut Albert, setiap orang berhak mendapatkan pembelaan dan pendampingan hukum tak peduli aliran politiknya, dengan menerapkan azas praduga tak bersalah.

Alber Hasibuan lulus dari program Doktoralnya di UGM . Dia pernah menjadi anggota DPR RI dari Golkar dan pernah menjadi anggota MPR RI. Dia juga salah satu dari pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) yang terbentuk ketika reformasi terjadi di Indonesia.

Berikut sejumlah catatan karir Albert Hasibuan:

  1. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Januari 2012--2015),
  2. Wakil Ketua Komisi Konstitusi MPR RI (2003--2004)
  3. Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (1993--2002),
  4. Ketua Subkomisi Monitoring Komnas HAM (1997-1999),
  5. Anggota Senat Universitas Atmajaya Yogyakarta (1997),
  6. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Majelis Permusyawaratan Rakyat RI (1977-1997),
  7. Anggota Dewan Penyantun Universitas Surabaya (1994),
  8. Pemimpin Umum Harian Umum Suara Pembaruan (1987--2002),
  9. Arbiter Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) (1987-1992),
  10. Anggota Dewan Pimpinan Pusat Golongan Karya (DPP Golkar) (1983 – 1988),
  11. Wakil Ketua Komisi III (Hukum) DPR-RI (1983--1988),
  12. Manggala BP-7 Pusat (1983--1988),
  13. Wakil Ketua Yayasan Universitas Kristen Indonesia (1984),
  14. Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat RI (1971-1977),
  15. Pendiri dan Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta (1970--1974),
  16. Advokat di Firma Hukum Albert Hasibuan & Rekan, Jakarta (sejak 1970),
  17. Dosen S2 Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia dan Universitas Atmajaya Yogyakarta,
  18. Pengajar di Sekdilu Departemen Luar Negeri.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home