Putri Candrawathi Ajukan Permohonan Tidak Ditahan dengan Alasan Kemanusiaan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan kliennya yang merupakan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, mengajukan permohonan untuk tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan, masih memiliki anak kecil, dan kondisi kesehatannya masih kurang stabil.
"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," kata Arman Hanis, ditemui di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, usai pemeriksaan, Rabu (31//8) malam.
Arman mengatakan kliennya meski tidak ditahan, tetapi diwajibkan untuk menjalankan wajib lapor dua kali dalam sepekan.
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," kata Arman dikutip Antara. “Penyidik mengabulkan permohonan tadi," katanya.
Terkait agenda pemeriksaan, Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan dari pukul 13:00 WIB dan berakhir 23:45 WIB, hari Rabu. "Ada 23 pertanyaan. Pertanyaan itu dikonfrontir dengan seluruh tersangka," kata Arman.
Semua tersangka yang dikonfrontasi kecuali Ferdy Sambo, adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. "(Yang dikonfrontasi) semua terkait juga dengan konfirmasi rekonstruksi kemarin," kata Arman.
Ini pemeriksaan kedua terhadap Putri Candrawathi setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8). Pemeriksaan pertamanya pada Jumat (26/8), ditanyai 80 pertanyaan.
Editor : Sabar Subekti
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...