Loading...
RELIGI
Penulis: Sabar Subekti 10:51 WIB | Jumat, 08 Januari 2016

Alevi Turki Tuduh Diyanet Diskriminatif

Kepala Diyanet Turki, Mehmet Görmez. (Foto: dok./ist)

ANKARA, SATUHARAPAN.COM – Eksekutif dan Perwakilan Asosiasi Alevi di Turki mengajukan tuntutan hukum terhadap Kepala Direktorat Urusan Agama (Diyanet) Turki atas pernyataan baru-baru ini yang menolak cemevis, tempat ibadah Alevi, berstatus sama dengan masjid.

Kepala Federasi Bektasi Alevi, Baki Düzgün, dalam sambutan mengatakan bahwa pernyataan Kepala Diyanet, Mehmet Görmez, menunjukkan diskriminasi Diyanet dan sikap kebencian terhadap Alevis.

Alevi adalah komunitas keagamaan dari cabang Islam Syiah, namun memiliki sejumlah perbedaan. Mereka beribadah di tempat yang disebut cemevis. Penganut Alevi umumnya berasal dari garis keturunan tokoh sufi abad ke-13 bernama Bektashi.

Namun demikian, Alevisme di Turki tidak diakui sebagai agama dan cemevis tidak diakui juga sebagai masjid. Komunitas Alevi di Turki diperkirakan sekitar 15 persen dari penduduk atau sekitar 25 juta jiwa, menurut Wikipedia.

BACA JUGA: Diyanet Turki : Alevi di Luar Islam, Tolak Cemevis Sebagai Masjid

Umat Alevis berdoa di cemevis selama ratusan tahun, katanya pada hari Kamis (7/1) seperti dikutip mdia Turki, Hurriyet, ketika berbicara kepada pers di depan gedung pengadilan Ankara. "Alevis tidak dilihatnya sebagai alternatif untuk masjid. Semua tempat ibadah adalah suci, tetapi bagi kami tempat ibadah kami adalah cemevis," katanya.

Pemberian status hukum untuk cemevis adalah "garis merah" bagi Diyanet, kata Görmez pada 2 Januari, seperti dikutip harian Milliyet. Görmez juga disebutkan menyatakan bahwa "cemevis tidak bisa dianggap sebagai sebuah alternatif untuk masjid."

"Kita tidak bisa memberikan status keagamaan untuk cemevis," kata Görmez. Ini dianggap sebuah langkah mundur bagi Turki, dimana Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) yang berkuasa dalam kampanye pemilu berjanji untuk memberikan status hukum bagi cemevis.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home