Aliansi Buruh Yogyakarta Gelar Aksi Mogok Nasional
YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM -- Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) menggelar aksi mogok nasional pada Kamis (11/12). Aksi ini dilakukan dengan turun ke jalan, mulai dari Taman Parkir Abu Bakar Ali – Jalan Malioboro – dan berakhir di Titik Nol Kilometer. Meskipun Kota Yogyakarta diguyur hujan sejak pagi, ratusan buruh ini tetap antusias dalam menjalankan aksinya.
Aksi yang dilakukan oleh ABY ini merupakan bagian dari aksi mogok nasional yang serentak dilakukan oleh para buruh di Indonesia. Para buruh menggelar aksi dengan tujuan untuk menuntut revisi Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK), menghapus kenaikan harga BBM, menghapus sistem outsourcing, serta mendesak program pensiun bagi buruh minimal 75 kali upah terakhir.
“Aksi ini digelar sebagai wujud kekompakan para buruh di Indonesia dalam mendesak revisi UMK. Selain menuntut revisi UMK, kami juga menggelar aksi dengan tujuan untuk menghapus kenaikan harga BBM, menghapus sistem outsourcing, dan mendesak program pensiun bagi buruh minimal 75 kali upah terakhir,” demikian disampaikan oleh Sekretaris Jenderal ABY, Kirnadi.
Kirnadi menjelaskan, selain permasalahan revisi UMK, banyak permasalahan di kalangan buruh yang menuntut untuk segera diselesaikan. Bahkan, lanjut Kirnadi, berbagai permasalahan tersebut sebenarnya menjadi ranah hukum, namun hingga kini belum ada penanganan yang dinilai serius dalam upaya penyelesaiannya. Kirnadi menyinggung permasalahan kekerasan terhadap buruh dan serikat pekerja.
“Kami menolak pemberangusan terhadap Serikat Pekerja. Selain itu, kami juga menolak kriminalisasi dan kekerasan terhadap aktivis Serikat Pekerja,” papar Kirnadi.
Sebagai solusi dalam menyingkapi kenaikan harga BBM, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X sebenarnya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) pada 3 Desember silam. SE tersebut berisi himbauan kepada seluruh perusahaan untuk memberikan kompensasi kenaikan harga BBM mulai 1 Januari 2015.
Di kalangan buruh, SE ini dinilai kurang tegas karena tidak mencantumkan berapa nilai nominal yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada buruh. Selain itu, di dalam SE juga tidak dijelaskan tentang sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan kompensasi kenaikan BBM kepada buruh. Bahkan para buruh menyebut terbitnya SE ini hanya sebagai “bungkus kacang” semata.
Sebagai catatan, UMK Kota Yogyakarta merupakan yang tertinggi di antara kabupaten dan daerah lain di sekitar DIY. UMK Kota Yogyakarta sebesar Rp. 1.302.500; Kabupaten Sleman Rp. 1.200.000; Kabupaten Bantul Rp. 1.163.000; Kabupaten Kulonprogo Rp. 1.138.000; dan Kabupaten Gunungkidul Rp. 1.108.249. Sedangkan di luar DIY, dua kota terdekat yang dijadikan tolok ukur, yaitu Magelang dan Solo memiliki UMK yang lebih kecil jika dibandingkan dengan UMK Kota Yogyakarta. UMK di Magelang sebesar Rp. 1.200.000, sedangkan di Solo sebesar Rp. 1.170.000.
Editor : Eben Ezer Siadari
Jenderal Rusia Terbunuh oleh Ledakan di Moskow, Diduga Dilak...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Luar Negeri Rusia mengatakan pada hari Rabu (18/12) bahwa Rusia ...