Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 18:42 WIB | Senin, 19 September 2016

AM Fatwa: Irman Gusman Harus Tinggalkan Jabatannya

Ketua DPD RI Irman Gusman. (Foto: Dok.satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD AM Fatwa mengatakan berdasarkan tata tertib di DPD RI bahwa pimpinan yang tertangkap karena kasus mesti meninggalkan jabatannya.

Hal tersebut, terkait Ketua DPD Irman Gusman terjerat kasus dugaan gratifikasi pengurusan kouta gula impor.

“Sebaliknya bila tidak mengundurkan diri, maka bakal dicopot dari jabatan Ketua DPD. Bahkan terancam pula diberhentikan dari keangotaan DPD,” kata AM Fatwa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Senin (19/9).

Menurutnya seperti Pasal 303 ayat (3) UU Nomor  42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3)  menyebutkan, “Anggota DPD yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302 ayat (3) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPD”.

Sedangkan Pasal 302 ayat (3) menyebutkan,”Anggota DPD dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme”.

Menurutnya kepastian dicopot dari Ketua DPD berdasarkan perintah dari tata tertib di DPD. Yakni, keharusan diberhentikan. Pasalnya status hukum Irman sudah menjadi tersangka di KPK. Menjaga nama baik lembaga, maka diperlukan orang baru yang bersih  yang bakal duduk di kursi nomor satu di DPD.

“Karena itu sudah ada perintah dari Tatib, maka harus diberhentikan. Karena sudah dinyatakan sebagai tersangka,” kata dia.

Fatwa mengatakan sudah menunggu inisiatif dari pihak keluarga Irman Gusman untuk mengajukan permohonan pengunduran diri dan angkah tersebut semestinya segera diambil pihak keluarga sebagai upaya menghindari pemberhentian dengan tidak hormat.

Menurutnya dalam Pasal 313 ayat (1) menyebutkan, “Anggota DPD diberhentikan sementara karena: a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun; atau b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus”. 

Sedangkan, kata dia  ayat (2) menyebutkan, "Dalam hal anggota DPD dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota DPD yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota DPD”.

Menurut AM Fatwa  lebih terhormat ketika Irman mengajukan pengunduran diri seperti halnya saat Setya Novanto mundur dari jabatan Ketua DPR dalam kasus papa minta saham.

Setya Novanto, kata Fatwa, mengundurkan diri sebelum putusan MKD dibacakan pimpinan.

“Yang pasti, rapat pleno bakal membahas dan memutuskan pemberhentian jabatan Irman dari Ketua DPD," kata dia.

Selain itu,AM Fatwa sudah mengundang ahli hukum tata negara dan praktisi seperti halnya Refly Harun dan Zein Bajeber untuk mendapatkan pandangan kompehensif bagaimana melaksanaknan Tatib DPD.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home