AMAN Dukung SBY Soal Moratorium Hutan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyatakan mendukung keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk memperpanjang penundaan izin baru pengelolaan hutan. Karena ini sesuai dengan permohonan AMAN, untuk melakukan perubahan pada Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
SBY menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) No.6/2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut pada Senin (13/5). Inpres ini berlaku selama dua tahun sampai tahun 2015. Salah satu diktum Inpres ini berbunyi ”Penundaan pemberian izin baru berlaku bagi penggunaan kawasan hutan alam primer dan lahan gambut, dengan pengecualian permohonan yang telah mendapat persetujuan prinsip dari Menteri Kehutanan; pelaksanaan pembangunan yang bersifat vital, yaitu: geothermal, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, lahan untuk padi dan tebu; perpanjang izin pemanfaatan hutan dan/atau penggunaan kawasan hutan yang telah ada sepanjang izin usahanya masih berlaku; dan restorasi ekosistem,” seperti dikutip dalam web Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
Tujuan utama Inpres Moratorium Hutan adalah untuk menjaga luasan hutan di Indonesia yang saat ini jumlahnya hanya tersisa 64 juta hektar.
"Saya akan terus bekerja dan membaktikan masa tiga tahun terakhir saya sebagai presiden untuk mencapai pengelolaan hutan dan lingkungan Indonesia yang berkelanjutan," kata SBY menegaskan komitmennya .
SBY memerintahkan kepada Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, untuk menunda penerbitan izin baru di areal yang telah disebutkan, juga melanjutkan penyempurnaan kebijakan tata kelola bagi izin pinjam pakai dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam. Ia juga meminta agar hasil pelaksanaan Inpres ini dilaporkan kepadanya setiap enam bulan sekali.
Editor : Yan Chrisna
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...