AMAN Sambut Gembira Keputusan MK Tentang UU Kehutanan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materiil yang diajukan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) terhadap beberapa pasal Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Sidang MK yang mengambil keputusan tersebut digelar Kamis (16/5) di Jakarta dan disambut dengan antusias oleh para penggugat dan komunitas masyarakat adat di berbagai daerah. Keputusan ini menjadi sangat penting bagi masyarakat adat di Indonesia, yang merupakan penduduk asli di bumi Nusantara.
Keputusan tersebut berkaitan dengan pengakuan atas eksistensi masyarakat adat dan pengakuan atas hak mereka terhadap wilayah, khususnya hutan yang telah dikelola dan dilestarikan sejak berabad-abad keberadaan komunitas adat di tersebut. Aman adalah lembaga di mana komunitas masyarakat adat dari berbagai daerah bergabung dan memperjuangkan hak-hak mereka dalam berbagai forum.
AMAN mengajukan gugatan tersebut, karena UU Kehutanan menyebutkan bahwa hutan adat adalah hutan negara (pasal 1). Ketentuan ini berpotensi dan bahkan telah nyata merugikan masyarakat adat yang selama ini mengelola hutan tersebut.
UU Kehutanan tersebut selama ini dijadikan dasar bagi banyak pihak dan pemerintah, termnasuk pemerintah daerah, untuk memanfaatkan hutan bagi kepentingan usaha, dan mengabaikan hak masyarakat adat. Akibatnya timbul banyak konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat.
Dalam berbagai kasus, penerapan UU Kehutanan telah menyebabkan masyarakat adat dimarjinalkan, dan dianggap tidak memiliki hak, bahkan terjadi eksistensi mereka tidak diakui. Itu sebabnya, AMAN dalam kongresnya pernah menyatakan bahwa ‘Jika negara tidak mengakui masyarakat adat, mereka tidak mengakui negara.’
Penerapan UU Kehutanan juga menyebabkan upaya-upaya yang dilakukan warga masyarakat adat di berbagai daerah yang memperjuangkan hak mereka justru dipenjarakan, karena tuduhan penyerobotan terhadap tanah dan wilayah. Padahal pihak luar justru yang melakukan penyerobotan. Ketentuan dalam UU itulah yang sering digunakan oleh berbagai pihak untuk menguasai wilayah masyarakat Adat.
Dengan keputusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan AMAN, maka masyarakat adat kembali mendapatkan landasan hukum untuk pengakuan akan hak mereka terhadap wilayah adat yang umumnya juga merupakan hutan adat.
Pasal yang menurut MK tidak sesuai dengan konstitusi adalah pasal 1 yang menyebutkan bahwa hutan adat adalah hutan negara. Pasal ini menyebabkan masyarakat adat sering kehilangan hak dan pengakuannya. Selain itu , pasal 3 ayat 4 yang disebutkan tidak mempunyai hukum yang mengikat kecuali dimaknai “penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang’. Dengan perubahan pada pasal 1, maka ketentuan yang berkaitan, yaitu pasal 5 juga berubah.
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...