AMAN: Kriminalisasi Terjadi Dua Tahun Pascaputusan MK 35
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat 25 kasus kriminalisasi masyarakat adat yang menjerat 33 orang dengan menggunakan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), masih terjadi dua tahun pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-IX/2012.
Sekjen AMAN Abdon Nababan di Jakarta, Jumat (15/5), mengatakan setelah dua tahun berlalu sejak Putusan MK Nomor 35 yang bersejarah, Indonesia memiliki orang-orang yang lebih berkomitmen dalam pemerintah untuk perlindungan hak-hak masyarakat adat, namun perlu segera ada rekonsiliasi negara dan masyarakat adat.
Ia menyebutkan masa pemerintahan baru ini menjadi momentum yang tepat untuk dapat menjalin rekonsiliasi negara dan masyarakat adat dengan segera membentuk Satgas Masyarakat Adat dan menghentikan berbagai bentuk kekerasan dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat.
Setelah dua tahun lalu Mahkamah Konstitusi membuat terobosan besar dalam pemulihan hak-hak masyarakat adat dengan mengeluarkan hutan adat dari hutan negara melalui putusan MK Nomor 35/PUU-IX/2012, hingga saat ini, lanjutnya, masyarakat adat yang telah dikriminalisasi karena wilayahnya diklaim sebagai hutan negara, masih belum jelas proses hukumnya.
Karena itu, bertepatan dengan dua tahun dikeluarkannya putusan MK Nomor 35, Ia mengatakan AMAN mengeluarkan pernyataan resmi meminta segera dihentikannya kriminalisasi terhadap masyarakat adat. AMAN juga merasa perlu ada langkah-langkah cepat penghentian kekerasan dan kriminalisasi masyarakat adat.
Beberapa langkah tersebut di antaranya segera dibentuknya Satgas Masyarakat Adat dan dijadikannya Putusan MK Nomor 35 sebagai pertimbangan mendasar dalam proses-proses penyusunan regulasi dan kebijakan pemerintah.
Satgas Masyarakakat Adat penting direalisasikan segera agar mempercepat proses-proses pengakuan hukum masyarakat adat, termasuk di dalamnya percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat (RUU PPHMA)dan mempersiapkan pembentukan Komisi Masyarakat Adat.
Pembentukan satgas, menurut dia, juga berfungsi penting dalam mempercepat proses-proses pengampunan dan pembebasan warga masyarakat adat yang dikriminalisasi oleh negara karena mempertahankan hak atas wilayah adatnya.
MK telah menempatkan konteks hutan adat pada tempat yang benar. Dengan pertimbangan hukumnya, institusi tersebut menyatakan hutan adat merupakan satu kesatuan dengan wilayah adat. Pengembalian hak masyarakat adat mengelola wilayahnya sendiri dua tahun lalu merupakan tonggak pengembalian hak-hak masyarakat adat yang lebih luas.
Pascaputusan tersebut, Abdon juga mengatakan dukungan yang kuat juga telah disuarakan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dukungan tersebut semakin memperkuat kesempatan peringatan Putusan MK Nomor 35 sebagai momentum rekonsiliasi negara dan masyarakat adat.
AMAN, lanjutnya, sangat mengapresiasi Komnas HAM yang mengeluarkan respons positif terhadap Putusan MK Nomor 35 dengan menyampaikan pesan ke publik mengenai Putusan MK sebagai titik penting dalam perjuangan pengakuan keberadaan masyarakat adat dan hak-haknya.
Komnas HAM, menurut dia, juga telah menjadikan Putusan MK Nomor 35 sebagai dasar dari pelaksanaan Inkuiri Nasional yang merupakan suatu proses penyelidikan secara menyeluruh dan sistematis terhadap peristiwa-peristiwa yang diduga kuat merupakan pelanggaran HAM masyarakat adat di dalam kawasan hutan.
Abdon menilai pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla memberikan harapan dengan kepedulian dan komitmen mereka terhadap hak-hak masyarakat adat yang telah berpuluh tahun diabaikan.
Komitmen tersebut telah tertuang dalam Nawa Cita Joko Widodo--Jusuf Kalla. Ada harapan baru pada pemerintahan Indonesia sekarang dan itu memberi rasa optimistis dan tetap meminta pemerintah agar secepat mungkin menghilangkan kasus-kasus kriminalisasi masyarakat adat yang telah terjadi.(Ant)
Editor : Sotyati
KKP Gagalkan Penyelundupan 6,44 juta Benih Lobster Senilai R...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menggagalkan aksi penyelund...