Pemerintah Siapkan RUU Perkotaan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Rancangan Undang Undang (RUU) Perkotaan disiapkan pemerintah dalam rangka membangun perkotaan secara berkelanjutan serta layak menjadi tempat tinggal untuk warganya.
“Masalah di perkotaan ini multisektoral dan kompleks. Untuk itu kami menyiapkan UU Perkotaan agar kota dapat menjadi pusat perekonomian dan tetap layak menjadi tempat tinggal,” kata Wakil Direktur Masalah Perkotaan (Deputy Director Urban Affairs) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Zaenal Arifin di Jakarta, Jumat (15/5).
UU Perkotaan, kata Zaenal, ditujukan agar pembiayaan pembangunan lebih efisien karena lebih terencana. Zaenal mengatakan undang-undang mengenai perkotaan dibutuhkan untuk menghubungkan perundangan yang sudah ada karena perundangan yang ada masih berupa irisan-irisan dalam sektor tertentu dan belum mencakup seluruh aspek perkotaan.
Ia menuturkan selama ini pembangunan di kota cenderung semrawut karena kebijakan setiap dinas belum terintegrasi dan terencana dengan baik sehingga banyak terjadi bongkar pasang.
Selain itu, Zaenal mengatakan undang-undang itu akan mengatur lebih detail mengenai tipologi perkotaan sebagai acuan pembangunan agar tepat guna.
“Tipologi, misalnya metropolitan, kapasitas penduduk sedang-kecil, kalau megapolitan besar. Semua berbeda, penanganan berbeda. Itu harus dilihat karena programnya juga akan berbeda bergantung pada kebutuhan kotanya,” kata dia.
Menurut Zaenal, rancangan undang-undang itu sedang disusun dan ia berharap nantinya RUU itu dapat dimasukkan ke dalam Prolegnas periode selanjutnya.
“Saat ini sedang disusun bersama oleh Bappenas bersama kementerian dan lembaga lainnya. Dan akan dimasukkan ke dalam Prolegnas pada tahun-tahun yang akan datang dengan mempertimbangkan kesiapan materi dan rancangannya,” kata dia. (Ant)
Editor : Sotyati
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...