AMAN Serahkan 517 Peta Adat kepada Pemerintah
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pada Senin ( 22/12) siang secara resmi menyerahkan peta wilayah adat kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup di Ruang Anggrek, Balai Kartini, Jakarta.
“Kami menyerahkan hasil pekerjaan bertahun-tahun ini kepada pemerintah,” kata Abdon Nababan Sekretaris Jenderal AMAN.
Abdon menjelaskan, jumlah yang diserahkan kepada pemerintah sebanyak 517 peta wilayah adat dari jumlah luas sesungguhnya 4.822.229 hektare.
Penyerahan peta wilayah adat ini bertujuan untuk mendorong pengakuan serta perlindungan pemerintah terhadap masyarakat adat dan wilayah adatnya, infentarisasi, kearifan lokal, dan pemberdayaan masyarakat adat dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Menurut Abdon, dari 4,8 juta hektare wilayah adat yang tercatat, sekitar 70 – 80 persen adalah wilayah hutan.
“Karena itu kami menyerahkan itu kepada kementerian kehutanan. Kami ingin kementerian ini turut menjaga kearifan masyarakat untuk menjaga kawasan adat kehutanan dan supaya peta wilayah adat ini betul-betul menjadi dasar proses pengukuhan dan pengutuhan wilayah hutan,” kata Abdon.
AMAN juga meminta kesediaan Badan Pengelola Republik Indonesia (BP REDD) sebagai wali data sementara.
“Nanti tentu sebagai wali data sementara Bapak lah yang mengurusi ini,” kata Abdon.
Penyerahan peta wilayah adat ini akan ditindaklanjuti dengan pertukaran informasi dan konsultasi yang diperlukan untuk mencapai tujuan yang diharapkan.
Sementara itu, Staf Ahli Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Yudoyo menjelaskan hampir 65 persen tapak bumi ini adalah kawasan adat.
Kita tidak boleh menganggap masyarakat adat bersebelahan dengan pemerintah. Masyarakat adat di sisi sana dan pemerintah di sini,” kata Yudono.
Seluruh persoalan, menurut Yudono telah menjadi tanggung jawab kedua pihak, baik masyarakat maupun pemerintah.
“Segala catatan dari AMAN akan kami terima sepenuh hati. Kementerian ini ke depan akan intensif ketemu dengan masyarakat adat agar kebijakan yang dibuat dapat memuaskan berbagai pihak,” kata dia.
Baca juga:
- Ahli: UU Perusakan Hutan Langgar Prinsip Persamaan
- Dukungan Petisi 35 Bertambah di Acara International Day Of Peace 2014
- Wakil Ketua MPR: Hormati Hukum Adat
- Masyarakat Adat Dukung Jokowi-Jusuf Kalla
- Masyarakat Adat Menuntut Penerapan Putusan MK 35 dan Pengesahan RUU PPHMA
- Aliansi Masyarakat Adat Gelar Aksi Mendesak Putusan MK35
Editor : Bayu Probo
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...