Amendemen Kelima UUD 1945 Dibahas Lembaga di Bawah MPR
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Zulkifli Hasan, mengatakan wacana amandemen kelima Undang-undang Dasar (UUD) 1945 akan dibahas oleh lembaga pengkajian yang baru dibentuk MPR RI.
"Nanti keputusan perlu tidaknya melakukan perubahan akan dibahas di lembaga pengkajian, termasuk alasannya," kata Zulkifli seperti dikutip dari Antara, Minggu (12/7).
Menurut Zulkifli, MPR RI menerima berbagai masukan terkait wacana penyempurnaan UUD 1945. Namun, ia menyadari perubahan UUD 1945 bukan persoalan mudah sehingga harus dikawal dan terus diperhatikan secara seksama.
Sebelumnya, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengukuhkan anggota Lembaga Pengkajian MPR RI periode 2015-2019 yang beranggotakan 60 orang di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (6/7).
Anggota Lembaga Pengkajian MPR RI terdiri dari pakar ketatanegaraan antara lain Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, Wakil Ketua MPR RI periode 2009-2014 Hajriyanto Y Thohari, Wakil Ketua MPR RI periode 2009-2014 Ahmad Farhan Hamid.
Kemudian, pakar hukum Margarito Kamis, pakar Pancasila Yudi Latif, pimpinan PBNU KH Masdar F Masudi, pakar ekonomi Didik J Racbini, politisi PPP Ahmad Yani, pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin, mantan Menkumham Andi Mattalata, mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier, mantan anggota BPK Ali Masykur Musa, dan pendiri Gerakan Jalan Lurus Sulastomo.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...