Amerika Serikat Cabut Status Khusus Hong Kong
WASHINGTON DC, SATUHARAPAN.COM-Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, pada Selasa (14/7) mengeluarkan perintah untuk mengakhiri status istimewa Hong Kong dalam hukum AS, dengan alasan menghukum China atas apa yang ia sebut sebagai aksi penindasan.
“Hari ini saya menandatangani pengesahan dan perintah eksekutif untuk meminta China bertanggung jawab atas aksi agresif terhadap warga Hong Kong,” kata Trump.
Trump merujuk keputusan China yang memberlakukan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong yang sejak awal diusulkan telah memicu kontroversi karena dianggap akan merusak kebebasan khusus Hong Kong oleh masyarakat Hong Kong sendiri dan sejumlah negara.
Dengan pengesahan dan perintah eksekutif yang ditandatangani olehnya, Trump menyebut bahwa Hong Kong tidak akan lagi mendapat perlakuan ekonomi khusus seperti yang diberikan AS selama ini.
“Kini Hong Kong akan diperlakukan sama seperti China daratan... tidak ada privilese khusus, tidak ada perlakuan ekonomi khusus, dan tidak ada ekspor untuk teknologi sensitif,” kata Trump.
Pada waktu yang sama, Trump juga menandatangani rancangan undang-undang yang sudah disetujui Kongres untuk menjatuhkan sanksi kepada bank yang berbisnis dengan pejabat China yang mengesahkan regulasi baru Hong Kong.
Menurut data Gedung Putih, perintah eksekutif yang dikeluarkan Trump itu termasuk mencabut perlakuan khusus terhadap pemegang paspor Hong Kong.
Di sisi lain, China menyatakan berulang kali bahwa undang-undang keamanan nasional akan membawa stabilitas bagi Hong Kong dengan menjerat para pelaku “makar, pemisahan diri, terorisme, dan persekongkolan dengan kekuatan asing.”
Hubungan AS dan China semakin tegang atas sejumlah isu, termasuk wabah virus corona, latihan militer di Laut China Selatan, Muslim Uighur, dan hubungan dagang. (Reuters)
Editor : Sabar Subekti
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...