Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 07:15 WIB | Kamis, 16 Juli 2020

Teroris Mali Diadili di Mahkamah Kejahatan Internasional

Teroris asal Mali Al-Hassan Ag Abdoul Aziz Ag Mohamed Ag Mahmoud duduk di ruang sidang ICC pada sidang di Den Haag, Belanda, pada 8 Juli 2019. (Foto: dok. Reuters)

DEN HAAG, SATUHARAPAN.COM-Seorang teroris asal Mali dituduh sebagai pelaku utama "penganiayaan" warga Timbuktu dan penghancuran tanah suci kota itu, dan dia menolak untuk mengajukan pembelaan pada hari Selasa (14/7), karena pengacaranya berpendapat bahwa secara mental dia tidak sehat untuk diadili.

Jaksa penuntut pada Mahkamah Pidana Internasional, yang membuka persidangan pada hari Selasa, mengatakan kelompok teroris Ansar Dine yang dikendalikan Al-Hassan Ag Abdoul Aziz termasuk dalam setiap aspek kehidupan publik di Timbuktu setelah merebut bagian utara Mali pada 2012 bersama dengan separatis Tuareg.

Penduduk Timbuktu "diremehkan, dihina dan diserang, menjadi sasaran penganiayaan yang benar-benar berdasarkan alasan agama dan jender yang mereka lihat tidak ada habisnya, dan di mana Al-Hassan, perwujudan penjagaan polisi Islam, memainkan peran utama," kata jaksa ICC, Fatou Bensouda, menyampaikan kepada para hakim.

Selain mencoba untuk memaksakan hukum (syariah) Islam di seluruh Mali yang terpecah-pecah, para pejuang yang terkait dengan Al-Qaeda itu juga menggunakan kapak, sekop dan palu untuk menghancurkan kuburan tanah dan tempat suci berusia berabad-abad yang mencerminkan versi Sufi Islam setempat dalam apa yang dikenal sebagai “Kota 333 Orang Suci."

Ibadah sufi semacam ini adalah laknat bagi para Islamis seperti jihadis Ansar Dine yang menganut cabang puritan Islam Sunni. Serangan-serangan mereka itu, yang mendapat kecaman internasional, adalah gaung dari ledakan pada tahun 2001 oleh Taliban atas dua patung Buddha abad ke-6 yang diukir di tebing di Bamiyan, Afghanistan.

ICC, satu-satunya pengadilan kejahatan perang permanen di dunia, telah memeriksa berbagai peristiwa di Mali sejak 2012. Pasukan Prancis dan Mali mendorong pemberontak itu kembali pada tahun berikutnya.

Teroris Lain Mengaku Bersalah

Al-Hassan menghadapi 13 dakwaan termasuk pemerkosaan, penyiksaan, perbudakan seksual dan mengarahkan serangan terhadap bangunan keagamaan dan bangunan bersejarah.

Menurut tim pembelanya, pembatasan terkait dengan wabah virus corona berarti mereka tidak dapat melihat klien mereka secara langsung selama empat bulan. Dia telah ditahan di tahanan ICC sejak Maret 2018.

Ketika mereka akhirnya bisa melakukannya bulan ini, mereka "terkejut" di negaranya dan mengutip laporan pakar kesehatan pertahanan bahwa Al-Hassan "mengalami disassociation" karena tekanan pasca trauma dari "penganiayaan berat" yang dideritanya sebelumnya ketika di penjara di Mali sebelum di pindahkan ke Den Haag, Belanda.

Sementara hakim memerintahkan pemeriksaan medis Al-Hassan untuk menentukan kesehatannya untuk diadili, mereka juga memutuskan bahwa mereka tidak akan menunda sidang.

Al-Hassan diminta untuk mengajukan pembelaan untuk masing-masing tuduhan, tetapi menolak, mengatakan kepada hakim 13 kali: "Saya tidak bisa menjawab pertanyaan itu."

Dia adalah tersangka kedua dari Mali yang muncul di sidang ICC atas kejahatan yang diduga dilakukan oleh Ansar Dine. Ahmad Al-Faqi Al-Mahdi mengaku bersalah atas penghancuran warisan budaya untuk perannya dalam menghancurkan makam. Dia dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara pada tahun 2017 setelah meminta maaf atas tindakannya. (Reuters)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home