Amir Hamzah Jalani Pemeriksaan Lanjutan di KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mantan calon Bupati Lebak Amir Hamzah menjalani pemeriksaan lanjutan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi.
“Dia diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (26/11).
Amir sudah memenuhi panggilan KPK pada Rabu (26/11) pukul 10.20 WIB. Namun, dia tidak berkomentar banyak terkait dengan kasus yang menjeratnya.
“Iya, saya diperiksa,” kata dia sambil langsung berjalan melewati wartawan dan masuk ke dalam ruang pemeriksaan di gedung KPK.
Hingga saat ini KPK masih belum menahan Amir terkait dengan kasus suap tersebut.
Amir Hamzah dan Kasmin merupakan kasus dari perkembangan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Tubagus Chaeri Wardana, Susi Tur Andayani dan Akil Mochtar. Kemudian KPK menetapkan Amir Hamzah dan Kasmin sebagai tersangka.
Amir dan Kasmin diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...